Empat Kabupaten Lakukam Perpanjangan Pendaftaran Panwaslih Kecamatan di Sumut

by admin

Rantauprapat, (4/12), Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) memastikan bahwa ada empat Kab/Kota di Sumatera Utara yang musti melakukan perpanjangan pendaftaran Calon Anggota PanitIa Pengawas Pemilihan (Panwaslih)  Kecamatan Pilkada 2020, hal ini menyusul kurangnya pendaftar untuk beberapa kecamatan di empat Kabupaten tersebut.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Koordiv SDM) Bawaslu Sumut, Agus Salam disela-sela kunjungannya melakukan monitoring perekrutan Panwaslihcam ke wilayah Labuhan Batu menjelaskan, bahwa sampai hari terakhir penerimaan pendaftaran Panwaslihcam (3/12)  dari 23 Kab/Kota yang akan menggelar Pilkada di Sumut, 4 (empat) Kabupaten wajib melakukan perpanjangan penerimaan pendaftaran hal ini disebabkan ada beberapa kecamatan di empat kabupaten tesrsebut jumlah pendaftarnya kurang dari dua kali kebutuhan personil panwascam yaitu sedikitnya enam orang pendaftar yang lulus berkas adminiatrasi. Adapun keempat Kabupaten itu beserta kecamatanya  adalah Pakpak Bharat untuk Kecamatan Pagindar, Simalungun untuk: Kecamatan Jorlang hataran, Bosar Maligas, Raya Kahean, Haranggaol, Horison, Dolok silau, Silou Kahean, dan Pamatang Silima Huta. Selanjutnya  Kabupaten  Toba Samosir untuk Kecamatan  Habinsaran dan  Pintu Pohan Meranti. Dan terakhir adalah Serdang Bedagai untuk Kecamatan Bintang bayu.

“Sesuai dengan juknis pembentukan Panwascam, maka untuk kecamatan yang jumlah pendaftarnya kurang dari dua kali kebutuhan, Bawaslu Kab/Kota wajib memperpanjang masa pendaftaran khusus untuk kecamatan yang kurang jumlah pendaftarnya tersebut. Perpanjangan ini dilakukan mulai tanggal  6 sampai dengan tanggal 10 Desember 2019. Apabila setelah dilakukan perpanjangan ternyata jumlah pendaftar tetap masih kurang dari 6 (enam) orang maka tidak akan ada lagi perpanjangan, artinya tahapan perekrutan akan diteruskan ketahapan selanjutnya, yaitu Ujian Tes Tertulis dan Wawancara” jelas Salam.

Adapun pelaksanaan tahapan ujian tertulis akan dilakukan secara online dengan dengan menggunakan aplikasi Tes Socratif. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Kab/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020, karena ujian tertulis secara online bagi calon Panwascam ini adalah pertamakalinya dilaksanakan dalam sejarah perekrutan penyelenggara ad-hoc Pemilu/Pilkada. Ini adalah terobosan penting dan sangat  layak diapresiasi, karena tahun ini untuk pertama kalinya ujian tulis akan dilaksanakan secara online. Alhamdulillah untuk Sumatera Utara 23 Kab/Kota yg akan menggelar Pilkada 2020, seluruh Bawaslu Kab/Kotanya siap untuk memfasilitasi pelaksanan ujian tuliis secara online ini. Imbuh Salam.

Dalam kesempatan kunjungan monitoringnya  ke sejumlah Kantor Bawaslu  Kab/Kota yang ada di Sumut. Salam juga mengucapkan terimakasih kepada para anggota kelompok kerja (Pokja) pembentukan Panwascam  yang telah bekerja dengan sepenuh hati  melayani masyarakat yang mendaftar sebagai calon Pengawas Pemilihan Kecamatan, sehingga tahaapan pendaftaran panwascam di Sumut sejauh ini masih berjalan dengan baik. “saya yakin kalau pokja bekerja dengan baik dan berintegritas dalam merekrut Panwascam ini maka insya Allah akan terekrut juga nantinya panwascam-panwascam yang baik dan berintegritas, oleh sebab itu saya berharap Bawaslu Kab/Kota harus selekatif menjaring orang-orang yang akam ditetapkan sebagai  anggota Pamwasliih Kecamatan. Periksa berkasnya dengan baik, misalnya kalau pendaftarnya pernah menjadi anggota Parpol maka sudah harus mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol minimal dalam 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberhentian dari  keanggotaan parpol.

Sebagaimana tersebut dalam juknis pembentukan panwascam bahwa setelah tahapan seleksi administrasi ini seleasai maka kemudian akan dilakukan tes tertulis dan wawancara pada tgl 13 s.d 17 Desember, selanjutnya Panwascam terpilih akan dilantik pada tanggal 21 atau tgl 22 Desember 2019  ini.(uswa)

You may also like

Leave a Comment