Bawaslu Layani Sengketa Pilkada Dengan SIPS

by admin

Nias – Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) adalah cara Bawaslu melayani peserta Pilkada dalam hal informasi sengketa. Dengan menggunakan SIPS, para peserta Pilkada dipermudah mengakses informasi proses penyelesaian sengketa sejak awal hingga akhir putusan. “Semua informasi dapat diakses pihak luar. Karena semua informasi yang bersifat umum akan dimuat melalui SIPS,” jelas Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munte pada rapat Implementasi SIPS di Kantor Bawaslu Nias, Rabu, (25/02/2020). “Untuk itu, semua Bawaslu Kabupaten/Kota harus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pemilihan (Parpol/Perseorangan) yang mungkin akan mengajukan permohonan sengketa melalui aplikasi SIPS,” pungkas Herdi lagi.

Herdi memaparkan, aplikasi SIPS ini sebagai bentuk pelayanan Bawaslu kepada pihak peserta pemilihan/eksternal yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian sengketa di Bawaslu. Mulai dari awal permohonan, registrasi, proses penyelesaian hingga putusan sengketa.

“Jadi, SIPS ini salah satu cara kita melayani peserta pemilihan /eksternal yang dipermudah dengan aplikasi,” katanya lagi.

Herdi juga menjelaskan, kedepan akan dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas terkait penyelesaian sengketa yang akan mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu se-Sumut untuk meningkatkan kemampuan penyelesaian sengketa di tingkat Kabupaten/Kota.

“Nanti akan ada kegiatan Rakor yang mengundang semua Ketua/Anggota. Karena nanti kan proses persidangannya bukan hanya koordinator yang menangani sengketa nya,” lanjut Herdi lagi.

Upaya kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memutus sengketa yang merupakan “mahkota Bawaslu”. Sehingga menjadi bagian dari kewenangan yang sangat penting karena putusannya dapat mempengaruhi proses pemilihan.

Dia pun mencontohkan perbedaan kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa yang hasil akhirnya (output) adalah putusan bukan rekomendasi. Ini yang membedakan dengan pemilu sebelumnya. Sehingga putusan sengketa dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Johan Alamsyah. Dirinya menyatakan, SIPS bisa membantu kinerja Bawaslu se – Sumut dalam menangani sengketa Pilkada. “Kami berharap SIPS ini betul-betul bisa membantu kinerja Bawaslu se- sumut dan sekaligus bisa menjadi media informasi kepada publik terkait data sengketa,” ungkap Johan

Dia menambahkan, aplikasi SIPS adalah program kebanggaan Bawaslu. “Kita berharap SIPS menjadi sebuah patokan kinerja di Bawaslu se – Sumut sehingga ini menjadi kebanggan bagi kita,” tambah Johan.

Seperti diketahui, kegiatan rapat implementasi SIPS ini dilakukan secara bertahap. Keseluruhan 23 Kabupaten/Kota telah diberikan pemahaman terkait pengoperasian/penggunaan SIPS kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan rapat implementasi SIPS ini merupakan tahap terakhir Di mana peserta setiap kegiatan adalah koordinator yang membidangi sengketa serta staf admin/operator SIPS.

 

Penulis : Novaria Sihombing
Foto      : Humas Bawaslu Kab. Nias

You may also like

Leave a Comment