Bawaslu Sumut Latih Penerimaan Laporan Staf Sekretariat 11 Bawaslu Kab/Kota

by admin

Karo – Untuk meningkatkan kualitas Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Langsung 2020, Bawaslu Sumut membekali staf Sekretariat Bawaslu Kab/Kota yang ditugaskan di Divisi Penanganan Pelanggaran di Kantor Sekretriat Bawaslu Karo, Sabtu (14/3/2020).

Hadir dalam pembukaan kegiatan pelatihan ini Ketua Bawaslu Kab. Karo, Eva Juliani Br. Pandia, Kabag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Irwan Harahap, Kasubag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Astri Dwi Rahayu serta staf sekretariat Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut.

Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 11 kab/kota yaitu Asahan, Humbang Hasundutan, Madina, Labuhanbatu, Labusel, Labura, Nisel, Nisbar, Nias Induk, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli.

Pada pelatihan ini, peserta diberikan pretest melalui aplikasi socrative untuk memberikan penyegaran terkait aturan dalam pemilihan kepala daerah.

Pelatihan ini secara teknis memfokuskan pada teknis dan tata cara penerimaan laporan pelanggaran, teknis pengisian form yang digunakan dalam proses penanganan pelanggaran, hingga persiapan pelaksanaan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diperlukan untuk diambil keterangannya. Peserta juga diberikan beberapa contoh kasus laporan untuk melatih kemampuan mereka dalam menelaah, menganalisa dan menyelesaikannya.

Penulis : Monica Manurung/Marlina Saragih
Editor  : Darma Lubis
Foto    : Iqbal Zulnas

You may also like

Leave a Comment