Bawaslu Sumut Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPID

by admin

Medan, Bawaslu Sumut – Bawaslu RI mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Pelatihan ini dilakukan melalui video conference (vicon) pada Senin (20/04/2020).

Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan peranan PPID dalam memberikan informasi dalam rangka keterbukaan informasi publik.

Tuntutan  transparansi dalam melayani masyarakat khususnya badan-badan publik yang menggunakan anggaran negara mendorong informasi dan dokumentasi menjadi l nih terbuka. Sepanjang sesuai yang diperbolehkan Undang-Undang. Hal inilah yang saat ini sedang digiatkan oleh PPID Bawaslu.

Hadir sebagai pemateri dalam pelatihan tersebut adalah Asisten Ahli Komisi Informasi Publik Pusat , Siti Ajijah. Ia menjelaskan pengertian dari PPID. Yakni orang yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu yang tugasnya mengelola informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik. “Jadi, setiap badan publik idealnya memiliki PPID,” jelasnya.

Ajijah menyampaikan PPID mengemban tanggung jawab yang tidak mudah. Tugasnya melakukan tata kelola informasi internal dan citra lembaga ke luar melalui layanan informasi. Adapun tugas-tugas PPID berkaitan erat dengan pengarsipan, pengelolaan pustaka, dokumentasi kegiatan dan pelayanan publik.

PPID bertugas mengordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja. Informasi yang disediakan  berupa informasi yang wajib diumumkan secara berkala.  Sedangkan untuk kewajiban PPID adalah menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Serta mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi kepada publik.

Dalam hal penyampaian informasi, PPID haruslah memperhatikan pemakaian Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal.

“Media sangat penting dalam penyediaan informasi publik. Informasi harus dipublikasikan melalui media secara efektif, yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan,” tutur Ajijah.

Beberapa media dapat digunakan oleh instansi pemerintahan, yaitu website resmi PPID ataupun media sosial instansi. Intinya bagaimana informasi publik dapat sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

“Untuk masyarakat di perkotaan mungkin akan lebih mudah, dapat mengaksesnya melalui internet. Sedangkan untuk masyarakat di pelosok sangatlah sulit untuk mendapatkan informasi publik, tetapi masih bisa dilakukan dengan menggunakan papan informasi untuk memudahkan pemohon atau masyarakat mendapatkan informasi,” ujar Ajijah.

 

Penulis : Mika Situmorang
Editor  : Darma Lubis
Foto    : Mika Situmorang

You may also like

Leave a Comment