Problematika Calon Independen di Era Normal Baru

by admin

Medan, Pemilukada 2020 dilanjutkan dan tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara (pencoblosan) sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 (PKPU 5/2020). Dalam rangka itu, bakal calon kepala daerah (balon cakada) dari jalur perseorangan (sering disebut “calon independen”) kini sedang berproses untuk memenuhi persyaratan dukungan untuk nanti bisa mendaftar menjadi pasangan calon (paslon). Calon independen, diawal-awal sudah harus “berjibaku” mengumpulkan sejumlah dukungan/KTP-elektronik masyarakat (pemilih), menyetorkan ke KPUD untuk dicek.

Setelah dicek jumlah minimal kecukupan dukungan (sesuai pasal 41 jo. 48 UU 10/2016), lalu KPUD (Provinsi/Kabupaten/Kota) akan meminta petugasnya (Panitia Pemungutan Suara/PPS) untuk melakukan verifikasi faktual (vertual) langsung menemui masyarakat satu per satu (sensus). Berbeda halnya dengan bacakada dari jalur partai politik (parpol) butuh dukungan atau restu tertulis dari pengurus pusat (DPP atau sebutan lain) parpol yang punya kursi di DPRD hasil pemilu 2019 atau gabungan perolehan suara parpol. Bacakada ini akan mendaftarkan diri (melampirkan) sejumlah syarat pencalonan dan syarat calon pada masa pendaftaran resmi tanggal 4 sd. 6 September 2020 (PKPU 5/2020). Pertanyaanya, akan mudahkah calon independen menempuh proses vertual? Apa problematikanya? Dalam kaitan ini, ada dua aspek yang menjadi perhatian yaitu: aspek non pemilu (non electoral aspect) dan aspek pemilunya sendiri (electoral aspect).

Perlu diketahui bahwa kegiatan vertual dukungan calon independen kali ini, suasananya sangat jauh berbeda dengan pemilukada serentak tahun 2015, 2017 dan 2018 yang lalu. Pemilukada tahun 2020 ini dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 yang sedang mewabah dan trend-nya meningkat. Di sisi lain, pelaksanaan vertual harus dilakukan dengan cara bertemu langsung antara petugas dengan masyarakat/pemilih yang namanya ada dalam daftar dukungan. Vertual ini dilakukan mulai tanggal 29 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020. Masa perbaikan berkas dukungan maka dilakukan tanggal 8 hingga 16 Agustus 2020 (vertual perbaikan).

Jamak dirasakan psikologis/mental dan kondisi sosial masyarakat masih sangat enggan dan riskan bertemu fisik dengan orang lain. Kesan menakutkan menjadi alasan masuk akal bagi sebagian besar masyarakat apalagi wilayah yang berkategori zona merah Covid-19 maupun yang status PSBB. Penampilan petugas menggunakan APD (masker, sarung tangan, plus pakaian hasmat) pun belum terbiasa bagi sebagian besar masyarakat khususnya di desa/kampung, malah akan terkesan “menakutkan” akhirnya tak mau bertemu.

Hal yang relatif sama dirasakan petugas sensus yang bekerja di lapangan pun tak lepas dari rasa was-was itu. Rasa khawatir akan lain lagi bila ada ditemukan orang/pendukung yang terpapar Covid-19 atau malah petugas itu yang terpapar. Kondisi demikan akan nyata dan menjadi tantangan tersendiri. Pada aspek ini, sangat ditekankan keharusan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin tinggi khususnya bagi petugas dan masyarakat ditemui di lapangan.

Maka menjadi beban tersendiri bagi bacalon independen atau timnya untuk mampu menyakinkan pendukungnya dari rasa aman, nyaman dan mau ditemui oleh petugas. Keaktifan bacakada independen/timnya disini diuji lapangan dengan situasi/keadaan yang ada.

Selain itu, dari aspek electoral (electoral aspect), problem yang muncul adalahbagaimana prinsip, norma dan aturan main pemilukada harus dijalankan dengan baik dan 1 Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 2018-2023 benar. Secara etimologis, (www.kbbi.web.id), verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya. Faktual ialah berdasarkan kenyataan, mengandung kebenaran. Faktual dapat dimaknai adanya kebenaran administratif dan kebenaran fakta (nyata ada dan diakui). Secara administrasi, verifikasi dilakukan agar dokumen yang disyaratkan lengkap, sah dan benar. Secara kebenaran fakta ialah bahwa pengecekan yang dilakukan harus langsung, nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses vertual, beberapa potensi masalah yang akan muncul antara lain: pertama, tidak dilakukan vertual sesuai jadwal dan ketentuan maka dapat diduga PPS melanggar kode etik dan bisa dikenakan sanksi pidana pasal 185B dan pasal 186 UU No.10/2016. Kedua, pendukung membantah dan membuat pernyataan tidak mendukung bacakada dimaksud maka dapat diduga ada delik pidana pemalsuan (pasal 185A). Ketiga, pendukung berstatus penyelenggara pemilu (jajaran KPU dan/atau jajaran Bawaslu hingga tingkat desa/kelurahan) tercantum namanya tapi tidak menyanggah tertulis maka diduga penyelenggara pemilu tersebut tidak netral atau partisan. Keempat, pendukung berstatus TNI, POLRI, ASN dan Kepala Desa namanya tercantum tapi tidak membantah secara tertulis maka diduga melanggar UU terkait netralitas. Pertanyannya, bagaimana problematika non-electoral dan electoral aspect akan berpengaruh kepada lolosnya bakal calon independen menjadi cakada?

Faktor-faktor yang dikemukan sangat esensial dan menentukan kelanjutan proses dan status bacaka independen.

“Ketidakberesan” yang terjadi akan berakibat terhadap proses, validitas dan kualitas data serta tujuan vertual itu sendiri.

Pada gilirannya, factor-faktor ini sangat berpotensi merugikan kepentingan bacakada. Apabila tidak terpenuhi kecukupan jumlah minimal dukungan bacakada, KPUD akan menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) maka potensi sengketa ke Bawaslu biasanya akan muncul. Sebaliknya, bila bacakada independen yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan (MS) dengan cara yang “tidak beres” akan berpotensi dipermasalahkan secara hukum oleh pihak lain. Maka problematika ini mestinya bisa diidentifikasi untuk mengantisipasi potensi masalah yang lebih besar.

Semua pihak baik penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), bacakada independen/tim, masyarakat/pemilih, pemerintah (terkhusus Gugus Tugas Covid-19) maupun pihak terkait lainnya diharapkan bersama-sama mendukung. Fungsi pengawasan (jajaran Bawaslu) dan partisipasi aktif masyarakat menjadi strategis. Namun terpenting komitmen dan konsistensi untuk memastikan prosedur dan substansi pemilukada taat asas, demokratis, transparan dan akuntabel menjadi kata kuncinya untuk menjawab problematika itu. Semoga!

Oleh Herdi Munthe, S.H, M.H
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
Periode 2013-2018 dan 2018-2023

You may also like

Leave a Comment