Bawaslu Awasi Pendaftaran Calon Pilkada Tahun 2020

by admin

Medan, Bawaslu Sumut- Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut melakukan pengawasan melekat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Sejak dibuka tanggal 4 September hingga penutupan tanggal 6 september, tercatat sebanyak 64 bapaslon diterima KPU kabupaten/kota, untuk proses selanjutnya.

“Hasil monitoring kami, ada 53 bapaslon diusung partai politik dan gabungan partai politik dan 11 dari jalur perseorangan,” kata Kordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang, Senin (07/09/2020).

Dari 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan serentak tahun 2020, terdapat tiga daerah yang hanya satu bapaslon pendaftarnya, yakni Kabupaten Humbanghasundutan, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli.

Dalam proses pendaftaran, dilaporkan dua bapaslon tidak diterima oleh KPU kabupaten/kota. Tidak diterima karena adanya syarat yang tidak terpenuhi saat mendaftar. Satu bapaslon dari jalur perseorangan di Kabupaten Karo dan satu bapaslon di Kabupaten Serdangbedagai.

Anggota Bawaslu Sumut Marwan mengatakan, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pendaftaran ditutup pada tanggal 6 September 2020, pukul 24.00 WIB. “Hingga ditutup, prosesnya lancar dan aman. Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi secara langsung,” kata Marwan disela-sela monitoring di Kantor KPU Kabupaten Karo, Minggu (6/9/2020).

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut ini menambahkan, Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota akan terus mengawal proses pencalonan pemilihan 2020. Setelah pendaftaran dilanjutkan dengan pengumuman bapaslon untuk menerima tanggapan dari masyarakat, pemeriksaan berkas calon, tes kesehatan dan proses-proses selanjutnya.

Penulis : Suryanti Lubis
Editor  : Edward F Bangun 
Foto    : Doc.

 

You may also like

Leave a Comment