Kearsipan Memperkuat Kelembagaan Bawaslu

by admin

 

Medan, Bawaslu Sumut – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan Rapat Keorganisasian dan Kearsipan. Kegiatan yang diikuti 33 Bawaslu Kabuaten/Kota dalam Rangka Keberhasilan dan Akuntabilitas Pelaksanaan Fungsi Lembaga Pengawas Pemilihan Umum di Sumut.

Kegiatan dibagi dalam empat zona, pertama dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 26 -27 Juli 2020, dengan peserta sembilan Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu Bawaslu Kabupaten Asahan, Toba, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Binjai, Tanjungbalai,dan Pematangsiantar.
Kedua dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Medan tanggal 8 dan 11 Agustus 2020, dengan peserta enam daerah, Bawaslu Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Samosir dan Kota Gunungsitoli. Ketiga dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Asahan tanggal 14-15 Agustus 2020, dengan peserta delapan daerah, yakni Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Karo, Labuhanbatu Utara, Simalungun, Pakpak Bharat, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal dan Kota Medan.
Terakhir dilaksanakan di Kabupaten Karo tanggal 2-3 September 2020, dengan peserta sepuluh daerah yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yaitu Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Deli Serdang, Dairi, Langkat, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Padang Lawas, Padang Lawas Utara serta Bawaslu Kota Padangsidimpuan, dan Tebing Tinggi.

“Kegiatan Keorganisasian dan Kearsipan ini sangat penting dilaksanakan untuk memperkuat lembaga kita dan meningkatkan kualitas kerja kita. Bukan hanya bagi Bawaslu kabupaten dan kota yang sedang Pilkada saja, bahkan yang tidak pilkada juga penting,” kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Selasa (08/09/2020).

Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Sumut Johan Alamsyah menyampaikan, penguatan Keorganisasian dan Kearsipan merupakan amanah Undang Undang. Teknisnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemlihan Umum Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Lembaga Bawaslu. “Saya berharap kita semua mendapatkan persepsi yang sama terkait kegiatan kearsipan ini,” kata Johan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Sumut Agus Salam mengatakan kegiatan dilakukan sebagai langkah awal penataan arsip di lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajaran pengawas adhoc. “Penyelamatan arsip ini sangat penting sebagai alat bukti dan alat sejarah dimasa mendatang,” kata Agus.
Kegiatan ini bertujuan agar Bawalu Kabupaten/Kota lebih memperhatikan arsip Pengawasan Pemilu maupun arsip lainnya untuk dapat didata, dikelola sesuai dengan peraturan yang ada.

Penulis : Mita Lestari
Editor : Edward Bangun
Foto : Riswoko

 

You may also like

Leave a Comment