Banyak Pemasangan APK Yang Melanggar Aturan

by admin

Medan, Bawaslu Sumut – Banyak bahan sosialisasi dari pasangan calon (paslon) yang dibuat baik oleh paslon sendiri, maupun tim kampanye, tim relawan ataupun simpatisan. Pemasangannya tidak memperhatikan estetika, tidak memperhatikan area yang diperbolehkan atau tidak. Jumlahnya juga melebihi batas yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menyampaikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar ketentuan merupakan pelanggaran administrasi. “Tindaklanjutnya adalah pemberian sanksi yang dilakukan oleh KPU, tetapi pintu masuknya dan laporannya melalui pengawas pemilu/Bawaslu,” katanya saat menghadiri Rapat Pelaksanaan Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 terkait APK yang diadakan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Selasa (27/10/2020).

Pengawas bertugas mengawasi dan menilai mana APK yang melanggar aturan, setelahnya Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, untuk menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi kepada paslon yang melanggar.

Disampaikannya, KPU Kabupaten/Kota juga bisa langsung memberikan sanksi kepada paslon. Penertiban APK bisa melalui KPU dan Bawaslu, tetapi yang berhak memberikan sanksi adalah KPU, baik itu berupa peringatan tertulis maupun sanksi penurunan APK dalam waktu 1×24 jam.

Pada prinsipnya untuk penertiban ini, KPU maupun Bawaslu tidak memiliki sarana dan prasarana. “Kita memang meminta bantuan Satpol PP dan selama penyelenggaraan pilkada ini, Satpol PP yang bertugas melakukan penertiban APK. Kami berharap bapak ibu Satpol PP dapat bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut ini meminta kerjasama seluruh pihak terkait terutama pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP di seluruh Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada untuk terus berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penertiban APK ini.

“Kami siap menyerahkan data hasil pengawasan terhadap pemasangan APK yang menyalahi ketentuan. Misalnya di gedung gedung milik pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan dan rumah ibadah. Jangan sampai kota kita menjadi kota spanduk ataupun kota baliho,” kata Syafrida.

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Sumut, KPU dan Bawaslu Sumut serta diikuti secara daring oleh KPU, Bawaslu, unsur Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Penulis : Mika Situmorang
Editor  : Edward F Bangun
Foto    : Qara Nadira

 

You may also like

Leave a Comment