PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASSIF (TSM) BISA DILAPORKAN KE BAWASLU KABUPATEN/KOTA

by admin

Medan,  Bawaslu Sumut –Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) dalam Pilkada Lanjutan Tahun 2020 bisa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Dugaan adanya perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi secara TSM, bisa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Anggota Bawaslu Sumut Agus  Salam pada pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sosialisasi Tata cara Penerimaan dan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara TSM pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Lanjutan Tahun 2020 yang dilaksanakan di Hotel Emerald Garden, Kamis (19/11/2020).

Penanganan pelanggaran TSM merupakan kewenangan Bawaslu  Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota juga bisa menjadi Pelapor.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran administrasi TSM yakni, WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan yang terkareditasi oeleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Peserta Pemilihan dan Tim Kampanye. Bawaslu Kabupaten/Kota dapat sebagai pelapor juga menerima laporan.

Bawaslu Kabupaten/Kota bisa diminta memeriksa kelengkapan dokumen laporan dan meneruskan ke Bawaslu Provinsi dalam bentuk dokumen digital (soft file) maupun cetak asli (hard file).

Syafrida mengintruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota juga mensosialisasikan tentang jangka waktu pelaporan yaitu, sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.

“Sanksi pelanggaran administrasi TSM, selain memiliki sanksi pidana, juga ada sanksi administrasi berupa pembatalan atau diskualifikasi calon,” tambahnya.

Anggota Bawaslu Sumut Hardi Munte menyampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memahami dan menjalankan regulasi yang ada. Syarat formil dan materil pelaporan menjadi parameter yang menentukan. Integritas Bawaslu Kabupaten/Kota juga dipertaruhkan dalam penanganan laporan Administrasi TSM. “Integritas dan ditambah profesionalisme dalam penanganan pelanggaran TSM menjadi satu kesatuan prinsip dalam penegakan keadilan dalam Pemilukada,” imbaunya.

Anggota Bawaslu Sumut Marwan menghimbau agar sosialisasi terkait pelanggaran administrasi TSM disampaikan kepada masyarakat melalui media kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini diikuti oleh ketua dan koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 serta dipandu oleh jajaran struktural Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Hadir , Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwan Harahap serta Kasubbag Penanganan Pelanggaran Astri Dwi Rahayu.

Penulis : Marlina/Monica
Editor  : Edward F Bangun
Foto    : Riswoko

 

You may also like

Leave a Comment