Medan, Bawaslu Sumut – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Koordinasi Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa secara daring yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, serta Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Sumatera Utara.
Dalam Rapat Koordinasi yang dilangsungkan di kantor Bawaslu Sumut Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Agus Salam menyampaikan pembentukan PKD tersebut dalam rangka persiapan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan Pengawas Pemilu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga harus cermat dalam pembentukan PKD sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Keluraha/Desa Pasa Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan karena memang sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan/Desa yang berada di Kecamatan masing-masing dengan cara membuat pengumuman di tempat-tempat umum yang berada di daerah masing-masing.
Panwaslu Kecamatan juga harus melakukan pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang ada di daerahnya masing-masing agar nantinya Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih merupakan Panwaslu Kelurahan/Desa yang berkualitas dan mempunyai kemampuan dalam Pengawasan Pemilu di Kelurahan/Desa tersebut.
Tidak lupa, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan pentingnya mengutamakan sifat afirmasi atau keterwakilan 30% perempuan dalam setiap tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Beberapa poin jadwal pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa ialah pengumuman pendaftaran tanggal 9 s.d 13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas 14 s.d 19 Januari 2023, serta tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.
Informasi selengkapnya terkait pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dapat diperoleh melalui laman media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dan laman-laman media serta kantor Panwaslu Kecamatan.
Penulis : Dede Faisal Prasetya Editor : Annie Maria Napitupulu Foto : Fachri Irfandi