Verifikasi Faktual Di Masa Pandemi Covid-19

by admin

Medan, Bawaslu Sumut – Verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dimulai sejak tanggal 24 Juni 2020. Jajaran KPU Kabupaten/Kota sebagai verifikator menjumpai calon pendukung ke rumah harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Verfak dengan metode sensus menemui langsung setiap pendukung ini harus tetap menaati protokol Covid-19,” kata Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munte sebagai narasumber dalam Seminar Web (Webinar) yang diselenggarakan Ikatan Masyarakat Untuk Negeri (IMUN) Pematangsiantar–Simalungun, Kamis, (02/07-2020).

Dalam Webinar bertema “Dinamika Penerapan Peraturan New Normal Terhadap Pelaksanaan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2020”, Herdi mengatakan pelaksanaan verfak harus tetap memperhatikan protokol Covid-19 karena keselamatan rakyat adalah yang utama. Oleh karena itu, verfak dengan metode sensus dalam situasi new normal harus berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Suasana verfak saat ini memang sangat berbeda dengan pelaksanaan Pemilu/Pilkada sebelumnya, sehingga perlu diterapkan protokol Covid-19,” ungkapnya.

Herdi menjelaskan, empat hal potensi yang muncul pada saat verfak. Pertama tidak dilakukan verfak sesuai jadwal dan ketentuan, maka dapat diduga PPS melanggar kode etik dan bisa dikenakan sanksi pidana pasal 185B dan pasal 186 UU No.10/2016. Kedua, pcaon pendukung membantah dan membuat pernyataan tidak mendukung bakal calon kepala daerah dimaksud maka dapat diduga ada delik pidana pemalsuan (pasal 185A). Selanjutnya, penyelenggara Pemilu (jajaran KPU, Bawaslu hingga tingkat desa/kelurahan) tercantum namanya, tapi tidak menyanggah tertulis maka diduga penyelenggara Pemilu tersebut tidak netral atau partisan. Kemudian anggota TNI, POLRI, ASN dan Kepala Desa namanya tercantum tapi tidak membantah secara tertulis maka diduga melanggar UU terkait netralitas.

“Fungsi pengawasan oleh jajaran pengawas Pemilu dan partisipasi aktif masyarakat menjadi strategis. Namun terpenting komitmen dan konsistensi untuk memastikan prosedur dan substansi Pilkada taat asas, demokratis, transparan dan akuntabel menjadi kata kunci dalam pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi Covid-19 ini,” kata Herdi.

Penulis : Novaria Sihombing
Editor  : Edward

You may also like

Leave a Comment