Bawaslu Berwenang Bubarkan Kampanye

by admin

Deli Serdang, Bawaslu Sumut – Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus memenuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang membubarkan kegiatan Kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R Rasahan mengatakan, pemberian sanksi berupa pembubaran kampanye, itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Bencana Corona Virus Disease 2019.

“Tindakan atas pelanggaran protokol kesehatan melalui teguran tertulis, pada saat terjadinya pelanggaran, atau penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis,” kata Syafrida saat membuka acara Rapat Kerja Teknis Tentang Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran, dilaksanakan di Aula hotel Wings, Selasa (28/09/2020).

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Bawaslu Kabupaten/Kota harus memenuhi prosedur. Mulai dari mengidentifikasi potensi dan unsur pelanggaran, hingga menindaklanjutinya.

“Saya berharap indentifikasi tentang potensi pelanggaran yang akan terjadi pada masa kampanye terutama terkait tentang penanganan pelanggaran tentang protokol Covid bisa kita laksanakan,” Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut ini.

Rakernis Tentang Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran dilaksanakan di Aula hotel Wing’s selama dua hari dihadiri Tim Asistensi Bawaslu RI Asep Mufti, S.H, M.H, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwan Harahap, dan diikuti 28 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Penulis : Wika
Editor  : Edward F Bangun
Foto    : Wika

You may also like

Leave a Comment