Agus Salam: Dilarang Menghina Identitas Politik Orang Lain

by admin

Medan, Bawaslu Sumut – Akhir-akhir ini politik identitas semakin banyak diperbincangkan, terlebih menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Politik Identitas oleh beberapa kalangan dianggap berpotensi memecah-belah persatuan bangsa, sehingga kadang dinilai dapat menurunkan kualitas demokrasi.

Menanggapi tentang maraknya isu politik identitas ini, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Agus Salam Nasution mengatakan bahwa politik identitas ini belum jelas definisinya dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang dilarang oleh Undang-Undang itu adalah menghina identitas politik orang lain,” ungkapnya saat menjadi pemateri dalam acara Dialog Publik Menangkal Politik Identitas, Informasi Hoax, dan Radikalisme Menjelang Pemilu 2024, yang dilaksanakan oleh Netfid Provinsi Sumatera Utara di Amaliun Convention Hall, Kota Medan (02/12/2022).

Mengutip Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Agus menjelaskan bahwa dalam berkampanye dilarang menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain. Selain itu dilarang juga menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Tidak boleh juga mengancam untuk menggunakan kekerasan, ataupun menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Dengan demikian, Agus yang kini menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mempermasalahkan identitas politik orang lain.

“Setiap orang tentulah memiliki identitas diri, baik identitas itu berupa suku, agama, ras, kelompok, maupun organisasi, bahkan partai politik itu juga adalah bahagian dari identitas peserta pemilu. Tidak ada larangan melakukan pendekatan identitas untuk meraih simpati dan suara rakyat sepanjang pendekatan identitas itu tidak mempermasalahkan ataupun menghina identitas politik orang lain. Oleh karena itu, dalam berkampanye hindari menyinggung dan mengomentari identitas orang lain,” tuturnya.

Selain berbicara tentang politik identitas, dalam dialog yang dihadiri oleh kalangan pemuda dan mahasiswa Sumatera Utara itu, Agus juga mengajak generasi muda Sumatera Utara untuk hati-hati dalam memilih dan memilah informasi. “Informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya supaya tidak dishare, karena sangat berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Dalam menangkal atau mencegah politik identitas, dan penyebaran informasi hoax yang berpotensi melanggar UU Pemilu, ia menjelaskan bahwa Bawaslu terus-menerus melakukan pendidikan politik kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi peningkatan pengawasan partisipatif pemilu.

Selain menampilkan Agus Salam sebagai pemateri, acara yang dihelat oleh (Network for Indonesian Democratic Sociaty (Netfid) Provinsi Sumatera Utara itu juga menampilkan pemateri lainnya yaitu Ketua Netfid Indonesia, Dahliah Umar. Ada juga narasumber dari Polda Sumut yaitu Direktur Intelkam Polda Sumut, Kombes Dwi Indra Maulana, Anggota Kompolnas, H. Muhammad Dawam, mewakili DPC PDI Perjuangan kota Medan, Hasanul Jihadi dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, M. Syafi’i Sitorus.

Penulis : Wigun Suseno
Editor  : Maria Napitupulu
Foto    : Wigun Suseno

You may also like

Leave a Comment