Bawaslu Harus Benar-benar Awasi PSU di 3 Kabupaten di Sumut
|
Jakarta, Bawaslu Sumut - Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menerima kehadiran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se Sumatera Utara yang melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2020 dalam rangka penyerahan laporan akhir divisi Hukum pada hari Selasa, 23 Maret 2021.
"Terimakasih kawan-kawan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan pengawasan pilkada serentak tahun 2020 dengan baik dan kepada kawan-kawan Bawaslu di tiga Kabupaten yang akan melaksanakan Putusan MK segeralah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten masing-masing untuk menindaklanjuti putusan tersebut karena tenggat waktu yang diberikan hanya 30 hari sejak putusan MK dikeluarkan," demikian disampaikan Fritz Edward Siregar, Koordinator divisi Hukum Humas dan Datin Bawaslu RI.
Ada 3 Kabupaten di Sumatera Utara yang akan melaksanakan PSU yaitu Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 9 TPS di 2 Kecamatan, dan Kabupaten Mandailing Natal 3 TPS di 2 Kecamatan.
Akan banyak sekali potensi permasalahan yang dihadapi mengingat proses PSU sesuai putusan MK bahwa KPU harus melakukan seleksi ulang terhadap PPK dan KPPS yang baru. "PSU ini sangat rawan dan sarat dengan kepentingan, Bawaslu harus benar-benar melakukan fungsi pengawasan mulai dari pencermatan DPT, ketersediaan logistik, seleksi jajaran penyelenggara ad hoc sampai kepada penghitungan suara di TPS." tegas Fritz.
Dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Henry Simon Sitinjak menyampaikan terimakasih atas atensi dan arahan dari Bapak Fritz Siregar kepada Bawaslu Provinsi Sumut dalam melaksanakan tugas dan fungsi supervisi pengawasan pilkada serentak tahun 2020 yang telah terlaksana di 23 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut ditambahkan Suhadi Situmorang," Divisi Pengawasan akan segera melakukan rapat koordinasi dengan divisi PHL Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Mandailing Natal untuk menindaklanjuti Putusan MK terkait PSU di 3 Kabupaten tersebut."
Pertemuan singkat itu diakhiri dengan berfoto bersama dan pembagian buku yang ditulis oleh Fritz Siregar "Dimensi Hukum Pelanggaran Administrasi Pemilu" sebagai 'oleh-oleh' kepada Bawaslu Kabupaten Kota.
Penulis : Evi Elvina Sembiring
Foto : Evi Elvina Sembiring