Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah :

 

Tugas Bawaslu Provinsi:

a. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap :

  1. Pelanggaran Pemilu,
  2. Sengketa Proses Pemilu

b. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilihan;
  2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  3. Sosialisasi penyelenggaraan pemilu; dan
  4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

c. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan  pemilu, yang terdiri atas :

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
  3. Penetapan peserta pemilu
  4. Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon kepala daerah, calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
  6. Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS  sampai ke  PPK;
  9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan  KPU Provinsi;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan; dan
  11. Penetapan hasil pemilihan.

d. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

e. Mengawasi netralitas aparatur sipil  negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota
Kepolisian Republik Indonesia;

f. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas :

  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisan Republik Indonesia;

g. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP;

h. Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu.

i. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. Mengevaluasi pengawasan pemilu;

k. Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU; dan

l. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Kewenangan Bawaslu Provinsi :

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan  kepemiluan.
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu;
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu;
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisan Republik Indonesia;
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajibann Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajaran dibawahnya jika Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu;
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Bawaslu Provinsi :

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada jajaran di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Republik Indonesia;
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle