|
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah :
Tugas Bawaslu Provinsi:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap :
- Pelanggaran Pemilu,
- Sengketa Proses Pemilu
b. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilihan;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Sosialisasi penyelenggaraan pemilu; dan
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
c. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas :
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
- Penetapan peserta pemilu
- Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon kepala daerah, calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan; dan
- Penetapan hasil pemilihan.
d. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
e. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota
Kepolisian Republik Indonesia;
f. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas :
- Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisan Republik Indonesia;
g. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP;
h. Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu.
i. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Mengevaluasi pengawasan pemilu;
k. Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU; dan
l. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Bawaslu Provinsi :
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepemiluan.
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu;
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu;
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisan Republik Indonesia;
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajibann Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajaran dibawahnya jika Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu;
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu Provinsi :
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada jajaran di bawahnya;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Republik Indonesia;
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.