Bawaslu harus menyampaikan semua catatan hasil pengawasan pada saat rekapitulasi Daftar Pemilih
|
Rantauprapat, Bawaslu Sumut- Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang pada saat pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahap II di Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu (4/8/2020). “Catatan harian Pengawasan harus menjadi catatan yang kuat yang artinya akurat dan valid, ini harus disampaikan pada saat pelaksanaan rekapitulasi,†kata Suhadi yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut ini.
Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota diperoleh beberapa catatan hasil pengawasan coklit yang sudah berlangsung sejak tanggal 15 Juli 2020 yaitu ditemukan adanya Pencocokan dan Penelitian dilakukan oleh orang yang tidak tercantum dalam SK PPDP, Pencocokan dan Penelitian tidak dilakukan dari rumah ke rumah melainkan dilakukan di tempat lain sebelum bertemu langsung dengan pemilih terdaftar dalam Formulir A-KWK, adanya pemilih dalam satu KK dengan TPS yang terpisah, adanya dugaan kesalahan penulisan alamat pada penyusunan A-KWK, pemilih terdaftar pada TPS yang jauh dari tempat tinggalnya, PPDP tidak menerapkan protokol kesehatan kepada pemilih terdaftar pada saat Coklit, adanya PPDP yang tidak memahami tatacara pengisian formulir.
Terhadap hasil pengawasan tersebut, Suhadi menegaskan bahwa penting bagi Pengawas untuk menyampaikan saran perbaikan atau rekomendasi. “ Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan jangan ragu dalam penegakkan hukum Pemilu/Pilkada, harus berani menyampaikan saran perbaikan dan rekomendasi ke KPU demi perbaikan kualitas daftar pemilih†katanya.
Anggota Bawaslu Sumut Henry Simon Sitinjak menambahkan bahwa dalam melakukan pengawasan jajaran pengawas Pemilu harus memahami aturan yang berlaku. “Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran atau kesalahan pada prosedur dan dan tatacara pelaksanaan tahapan, Bawaslu Kabupaten/Kota, harus memenuhi prosedur sesuai dengan Aturan Perundang - Undangan yang berlaku,†kata Henry.
Kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sumut Marwan menyampaikan bahwa catatan hasil pengawasan itu perlu untuk disampaikan ke publik.â€Dalam upaya mengoptimalkan upaya pencegahan pelanggaran, maka Bawaslu Kabupaten/Kota juga harus menyampaikan hasil pengawasan melalui cara yang menarik, PPID harus diberdayakan untuk mendukung kerja-kerja kita,†ujarnya.
Penulis : Suryanti Lubis
Editor : Edward Bangun
Foto : Humas Bawaslu Labuhanbatu