Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumatera Utara Bahas Penyusunan Standar Pelayanan Penanganan Pelanggaran

1

Rapat pembahasan penyusunan Standar Pelayanan Penanganan Pelanggaran sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu, Rabu (5/8/2026).

 

Medan – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapat pembahasan penyusunan Standar Pelayanan Penanganan Pelanggaran sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut diikuti oleh jajaran Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta tim penyusun standar pelayanan.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Astri Dwi Rahayu, yang menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, tim penyusun melakukan identifikasi dan penyempurnaan terhadap jenis-jenis layanan pada bidang penanganan pelanggaran, meliputi pelayanan penerimaan temuan dan laporan dugaan pelanggaran, pelayanan penerimaan permintaan koreksi dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota, pelayanan pelaksanaan klarifikasi, serta pelayanan sidang administratif Pemilu. Selain itu, dilakukan pembahasan terhadap komponen standar pelayanan, mulai dari persyaratan pelayanan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk layanan, hingga mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Ibel

Foto: Arman

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle