Bawaslu Sumut Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atas Laporan Pengembalian Dokumen Syarat Dukungan Bacalon DPD
|
Medan, Bawaslu Sumut – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Perdana dugaan pelanggaran administratif di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Selasa (24/1/2023).
Dugaan Pelanggaran Administratif yang dilaporkan terkait dengan peristiwa pengembalian dokumen syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara atas nama Mas’ad Mahdi (Pelapor) oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Terlapor pada Jumat, (30/12/2022).
Hasil kajian awal terhadap laporan nomor : 001/LP/ADM/PL.Prov/02.00/I/2023 yang dilaporkan oleh Pelapor ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu pada hari ini adalah mendengarkan laporan dari Pelapor dan jawaban Terlapor†ungkap Syafrida R Rasahan selaku Ketua Majelis Pemeriksa.
Sidang dihadiri oleh 4 (empat) orang Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku majelis pemeriksa yakni Syafrida R Rasahan, Johan Alamsyah, Hardi Munte dan Marwan.
Sidang pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan bukti - bukti yang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Penulis : Monica Manurung
Editor : Septia M Siregar
Foto : Anju
Sidang dihadiri oleh 4 (empat) orang Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku majelis pemeriksa yakni Syafrida R Rasahan, Johan Alamsyah, Hardi Munte dan Marwan.
Sidang pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan bukti - bukti yang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Penulis : Monica Manurung
Editor : Septia M Siregar
Foto : Anju