Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Himbau Bawaslu Kabupaten/Kota Agar Hati-Hati dalam Memberikan Sanksi terhadap Temuan Pelanggaran Kinerja

Bawaslu Sumut Himbau Bawaslu Kabupaten/Kota Agar Hati-Hati dalam Memberikan Sanksi terhadap Temuan Pelanggaran Kinerja
Medan, Bawaslu Sumut- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Syafrida R Rasahan ingatkan 33 (tiga puluh tiga) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pembinaan sumber daya manusia terutama dalam melakukan penanganan pelanggaran kinerja, baik itu di internal Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa dan juga Pengawas TPS yang akan segera terbentuk. “Ini menjadi PR besar bagi kita semua.” Tegasnya saat memberikan arahan dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pelaksanaan Pembinaan SDM Pengawas Pemilu, pada Sabtu (6/5/2023), di Medan. “Meskipun masa tugas Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan berakhir dalam 100 hari lebih kedepan, bagaimana pun dalam rentang waktu yang menunggu hari tersebut tetap saja akan ada peristiwa-peristiwa yang meminta kita untuk bergerak. Saat ini kita sedang aktif mengawasi pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota, bisa saja di tengah-tengah itu banyak hal yang mungkin luput dari perhatian kita terhadap pelanggaran kinerja terutama di internal kita,” Ujarnya. Syafrida juga ingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar berhati-hati memberikan sanksi dalam Penanganan Pelanggaran Kinerja. Jangan sampai karena sesuatu hal Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi pemberhentian tanpa didasari kajian yang mendalam. “Pelanggaran kinerja ini pada prinsipnya adalah bagaimana menjaga kita semua tidak dilaporkan kepada pihak-pihak lain.” Tambahnya lagi. Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Agus Salam dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan arahannya. “Saya meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pembinaan itu terdiri dari berbagai macam, ada Peningkatan Kapasitas SDM, Pengawasan Kinerja dan Penyelesaian Pelanggaran Kinerja. Oleh karena itu, materi-materi Rakernis Pelaksanaan Pembinaan SDM Pengawas Pemilu dalam tiga hari ini berkaitan dengan itu semua.” Ujarnya. Tak hanya itu, Salam juga berharap, terkait simulasi klarifikasi tata cara penanganan pelanggaran kinerja yang telah dipelajari tersebut, dapat menggali fakta-fakta dari orang yang di klarifikasi apakah ia berbohong atau jujur. Hal ini penting bagi Pengawas Pemilu dan Penegak Keadilan Pemilu, khususnya berkaitan dalam penyusunan Putusan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kinerja. Penulis : Rahmat Pasaribu Editor : Septia Siregar Foto : Rahmat Pasaribu  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle