Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Ikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu

Bawaslu Sumut Ikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu
Bogor, Bawaslu Sumut -Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap beserta 2 (dua) Staf mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua- Bogor Jawa Barat pada Minggu (17/09/2023). Bimtek tentang Hukum Acara PHPU tersebut adalah Gelombang 1 dari 2 Gelombang yang direncanakan berlangsung dari tanggal 17 s.d 21 September 2023 dan dihadiri oleh 22 Bawaslu Provinsi dan 88 Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk diantaranya dari Sumatera Utara yakni Bawaslu Kota Medan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Nias Selatan. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi berharap Pemilu serentak Tahun 2024 nanti tidak akan berakhir di MK, tetapi namanya manusia selalu berusaha memenuhi keinginannya dan sering merasa tidak puas, sehingga Pemilu harus sampai bermuara ke Permohonan di Mahkamah Konstitusi. “Sebagus apapun Putusan MK tentu tidak akan memuaskan semua Pihak, begitu juga dengan Bawaslu sebagus apapun pekerjaan kita tentu juga tidak akan memuaskan semua pihak. Pasti ada Pro dan Kontra, tetapi jika kita laksanakan dengan sebaiknya dan dengan niat ibadah tentu segala niat jahat dan bahkan fitnah terhadap kita dapat kita lewati demikian disampaikannya lagi sambil membuka Bimtek tersebut.” Tuturnya. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yang turut hadir pada pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Mahkamah Konstitusi atas kesempatan yang diberikan kepada Bawaslu dan jajarannya hingga ke Kabupaten/Kota untuk mengikuti kegiatan ini. Bagja berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan juga pada proses Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) nantinya. Bagja berharap dengan Bimtek ini Bawaslu memperoleh pengalaman untuk menuliskan hasil pengawasannya selama proses Pemilu yang nantinya akan sangat berguna dalam menuliskan Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu Bagja meminta agar selektif memilih peserta terundang untuk dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan baik. Sebagai Pimpinan Tim dari Bawaslu Sumatera Utara dan jajarannya, Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap menyampaikan kepada peserta yang berasal dari Sumut untuk serius dan memberi perhatian yang maksimal selama mengikuti Bimtek ini karena dalam menyusun Keterangan Bawaslu tidaklah mudah apalagi harus diingat bahwa kehadiran Bawaslu pada sidang PHPU bukanlah sebagai PIHAK. Bawaslu hanya bertugas menyampaikan Hasil Pengawasannya sesuai dengan permasalahan yang disinggung dalam Permohonan oleh Pemohon PHPU. Tambahnya lagi, Bawaslu diharapkan dapat membantu Mahkamah melihat dengan terang suatu peristiwa tanpa memihak ke salah satu pihak yang bersengketa. Dalam kesempatan tersebut Payung menjelaskan bahwa pemilihan 4 Bawaslu Kabupaten/Kota dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut untuk mengikuti Bimtek dimaksud bersama-sama dengan Bawaslu Provinsi setelah melihat tingkat kerawanan dan potensi ke-4 daerah tersebut dari beberapa kali Pemilu sebelumnya yang selalu bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Payung berharap Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah mengikuti Bimtek ini akan membantu Bawaslu Provinsi dalam melatih dan mensupervisi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya dalam rangka mempersiapkan diri menyusun dan memberikan Keterangan Bawaslu di sidang PHPU nanti. Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut diantaranya Potensi, Problematika dan penyelesaian sengketa, Dinamika PHPU, Kegiatan PHPU serta yang paling penting adalah Teknik Penyusunan Keterangan Bawaslu dalam PHPU yang menjadi domainnya Bawaslu di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Turut hadir dalam acara Pembukaan Bimtek PHPU Pimpinan Bawaslu sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Haryono, Sekjend Mahkamah Konstitusi, Ka. Biro Hukum Bawaslu serta Kepala Pusdiklat Mahkamah Konstitusi dan pada penutupan kegiatan, hadir mewakili Bawaslu Kasubbag Hukum Bawaslu Witra Evelin Sinaga . Penulis : Helen NM Napitupulu Editor : Septia Foto : Helen NM Napitupulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle