Bawaslu Sumut Lakukan Diseminasi Rancangan Perubahan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
|
Medan, Bawaslu Sumut- Bawaslu melakukan pembenahan regulasi pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024. Salah satunya adalah Rancangan Perubahan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Sementara beberapa rancangan Perbawaslu lainnya direncanakan akan rampung pada bulan Agustus 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R Rasahan saat membuka Rakor Diseminasi terhadap Rancangan Perubahan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Rabu (20 Juli 2022).
Syafrida menyampaikan bahwa diseminasi Rancangan Perbawaslu ini menjadi salah satu regulasi penting dan mendasar dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi sebagai Pengawas Pemilu.
"Besar harapan saya dari kegiatan ini kita semua dapat memberi masukan terkait Rancangan Perbawaslu ini, dan semoga tidak ada yang tumpang tindih dalam melakukan pekerjaan dan tugas-tugas Pengawasan," ujar Syafrida.
Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Johan Alamsyah yang berkesempatan hadir pada kegiatan tersebut menambahkan bahwa saat ini Rancangan Perbawaslu tentang Pola Hubungan juga sedang dalam proses penyusunan sehingga mungkin akan dilakukan diseminasi terhadap Rancangan Perbawaslu tersebut. Kegiatan seperti ini penting dilakukan untuk memberi masukan dari Provinsi Sumatera Utara terkait Rancangan Perbawaslu Perubahan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Turut hadir dalam acara tersebut Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang dan mengapresiasi kegiatan diseminasi tersebut. "Ini kali pertama kegiatan diseminasi mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota dan untuk itu diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat dan mengisi kekosongan dari Rancangan Perbawaslu yang kita desiminasikan ini," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kordinator Divisi Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Pengampu kegiatan diseminasi Henry Simon Sitinjak. Henry menyampaikan, "Kita berharap dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dapat memberikan masukan-masukan yang bermanfaat dan berguna untuk penyempurnaan Rancangan Perbawaslu perubahan atas Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Sehingga diharapkan diskusi kita bisa lebih maksimal mengingat pada kegiatan ini turut pula diundang sebagai peserta Kordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten/Kota.
Turut hadir memberikan sambutan dan arahannya pada kegiatan diseminasi ini Kordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Marwan. "Saya menyambut baik dan mengapresiasi sekali kegiatan diseminasi ini dan berharap kegiatan seperti ini dapat berlangsung secara berkelanjutan baik diminta maupun tidak diminta oleh Bawaslu RI."
"Melalui kegiatan seperti ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kapasitas Pengawas Pemilu terutama terkait pemahaman terhadap regulasi dan peraturan mengenai Penyelenggaraan Pemilu yang menjadi domain kita," tambahnya lagi.
Kegiatan diseminasi ini diikuti oleh masing-masing Koordinator Divisi Hukum dan Kordinator Divisi Pengawasan dari 10 Bawaslu Kabupaten Kota di Sumatera Utara, yaitu Bawaslu Kota Medan, Bawaslu Kota Binjai, Bawaslu Kab Deli Serdang, Bawaslu Serdang Bedagai, Bawaslu Kab Baru Bara, Bawaslu Kab Asahan, Bawaslu Kota Tanjungbalai, Bawaslu Kab Labuhanbatu, Bawaslu Kab Humbang Hasundutan dan Bawaslu Kab Tapanuli Utara.
Penulis : Helen Napitupulu
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Jefri Anto Sihotang
Penulis : Helen Napitupulu
Editor : Maria Napitupulu
Foto : Jefri Anto Sihotang