Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Pastikan Pengawas Aktif saat Non Tahapan

Bawaslu Sumut Pastikan Pengawas Aktif saat Non Tahapan

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang monitoring dan supervisi (monsuv) Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai (Bawaslu Sergai), Jumat (06/02/2026).

Sei Rampah – Bawaslu Sumut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang monitoring dan supervisi (monsuv) Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai (Bawaslu Sergai), Jumat (06/02/2026). Monsuv dilakukan untuk memastikan jajaran Pengawas Pemilu melaksanakan tugas meskipun tidak dalam (non) tahapan Pemilu maupun Pemilihan.

Dalam pertemuan di kantor Bawaslu Sergai Suhadi menegaskan tiga poin penting, yakni pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), konsolidasi demokrasi dan penataan arsip atau dokumen.

Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini, sedang berlangsung PDPB triwulan (TW) I tahun 2026 oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam proses itu, Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan secara langsung, analisis data serta uji petik dan menyampaikan saran perbaikan jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data pemilih yang dimutakhirakan oleh KPU kabupaten/kota.

“Kita sudah melaksanakan pengawasan pada triwulan pertama sampai dengan triwulan ke empat tahun 2025. Jika ada saran perbaikan yang kita sampaikan kepada KPU pada pemutakhiran tahun lalu, maka wajib kita ditindaklanjuti dengan meminta penjelasan dari KPU kabupaten atau kota sudah sejauh mana ditindaklanjuti dan mana yang sudah ditindaklanjuti.Jika belum ditindaklanjuti, apa kendalanya. Sampaikan pertanyaan ini melalui surat resmi,” kata Suhadi dan mengatakanb pengawasan PDPB untuk memastikan data pemutakhiran yang akurat.

Kesempatan itu disampaikanya terkait pelaksanaan instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Dalam instruksi disebutkan bahwa pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan isu – isu demokrasi dan kepemiluan aktual melalui diskusi dengan berbagai eleman masyarakat. Isu demokrasi itu berkenaan dengan politikuang, disinformasi atau hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, larangan penggunaan fasilitas negara tau pemerintah, temat ibadah dan Pendidikan dalam Pemilu dan berbagai isu kepemiluan lainnya.

“Dalam melakukan konsolidasi demokrasi, jangan lupa untuk melengkapi administrasi, dokumentasi dan membuat laporan hasil pemetaaan,” katanya.

Laporan hasil pengawasan dan berbagai dokumen lainya harus dijaga dan dikelola secara baik. Dokumen dalam bentuk fisik hendaknya disimpan dalam bentuk dighital juga. Hal itu untuk memudahkan dalam pencarian dokumen saat diperlukan dan sebagai backup atau cadangan jika ada dokumen yang hilang karena berbagai hal.

Ketua Bawaslu Sergai Erwin Sahputra Saragih didampingi Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bambang Dena Sastra dan Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Datin Handi Gunawan mengatakan akan menindaklanjuti arahan yang disampaikan dalam supervisi tersebut.

Bambang Dena Sastra menyebutkan pengawasan PDPB dalam bentuk pencegahan pelanggaran dan pengawasan langsung sudah dilaksanakan. Monitoring, koordinasi pemangku kepentingan dan uji petik data pemilih telah dilaksanakan  pada tahapan PDPB tahun 2025. (*)

Bawaslu Sumut Pastikan Pengawas Aktif saat Non Tahapan
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle