Lompat ke isi utama

Berita

Hasil PSU Digugat Lagi, Bawaslu Sumut Siapkan Berkas Bukti

Hasil PSU Digugat Lagi, Bawaslu Sumut Siapkan Berkas Bukti
RMOL SUMUT,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tiga daerah di Sumatera Utara sedang mempersiapkan berkas bukti terkait gugatan yang muncul pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, tiga daerah yang menggelar PSU yakni kabupaten yakni Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel). Hal itu dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumut Herdi Munte SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/5). Pimpinan Bawaslu itu mengatakan bahwa saat ini dirinya bersama Kordiv Hukum, Data dan Informasi (Datin) Henry Sitinjak SH sedang melakukan supervisi ke Bawaslu Labuhanbatu guna memastikan kesiapan melengkapi berkas pembuktian untuk memberi keterangan dalam sidang yang bakal di gelar Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 19 Mei 2021 mendatang. "Pada tanggal 19 nanti akan digelar sidang pendahuluan. Pada sidang nanti, bawaslu akan memberikan keterangan secara tertulis. Berdasarkan supervisi yang kami lakukan saat ini, seluruh bukti-bukti hasil pengawasan melekat dari setiap tingkatan sudah dipersiapkan. Sehingga untuk kesiapan, saya rasa bawaslu daerah sudah siap menghadapi persidangan di MK tersebut," ucap Herdi. Selain ke MK, lanjut Herdi, pemohon yakni atasnama Andi Suhaimi juga telah melayangkan laporan ke Bawaslu Labuhanbatu. Sedangkan untuk Madina dan Labusel, pelapor lain tidak ada melapor ke bawaslu setempat, hanya ke MK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. "Perlu diketahui, selain ke MK, pemohon juga melapor ke Bawaslu Labuhanbatu. Yang dilaporkan adalah SK penetapan hasil penghitungan suara pasca PSU. Namun oleh Bawaslu Labuhanbatu, sudah dikeluarkan keputusan yang pada intinya permohonan sengketa terhadap objek hukum tersebut tidak dapat diterima. Alasanya didalam Perbawaslu diatur bahwa sengketa SK penetapan bukan ranah bawaslu untuk mengadili," tegasnya. Untuk permohonan di MK sendiri, Herdi menyebut bahwa pemohon Andi Suhaimi melalui kuasa hukumnya yakni Prof Yusril Ihza Mahendra mendalilkan adanya kecurangan, adanya pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan PSU di kabupaten tersebut. "Mereka mendalilkan adanya kecurangan, adanya pelanggaran. Sedangkan petugas kitakan sudah menjalankan tupoksinya. Setiap tahapan kita awasi, melekat. Kemudian setiap ada permasalahan disetiap tingkat, misalnya tempat pemungutan suara berjenjang ke kecamatan dan kabupaten, itu diawas. Dan keberatan-keberatan yang ada, itu diselesaikan. Dan para saksi-saksi para calon itupun ada di PSU. Jadi sudah sesuai tupoksi pengawasan melekat," terangnya. Disadur dari Kantor Berita RMOL SUMUT https://www.rmolsumut.id/hasil-psu-digugat-lagi-bawaslu-sumut-siapkan-berkas-bukti

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle