Herdi Munte: ada 3 fungsi bawaslu, pengawasan pencegahan, penindakan, menyelesaikan sengketa
|
Kabanjahe, Bawaslu Sumut- Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Herdi Munte mengatakan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang di bagi menjadi zona 2, bahwa ada tiga fungsi di dalam Bawaslu, yang pertama Pengawasan atau pencegahan, yang ke dua Penindakan, dan yang ke tiga Penyelesaikan sengketa.
“Artinya dia (Bawaslu) menjadi kontroling, kalau teori Montesquieu ketiga itu mesti di pisah dan tidak boleh ada satu power,†katanya pada saat Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pada Pilkada tahun 2020 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Karo, Kabanjahe, Selasa (11/8/2020).
Herdi menjelaskan, Koordinator Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten/Kota pada tahun 2012, dimana namanya masih Panwaslu dan belum di berikan kepada Bawaslu yang masih hanya pempunyai dua fungsi.
“Ada pergeseran paradigma, bahwa ada satu kewenangan yang tidak di tempatkan dimana - mana, tetapi harus di ambil dan di letakkan dimana, lalu diletakkan sementara di Bawaslu,†jelas Herdi.
Beliau mengungkapkan, bahwa produk pengawasan adalah LHPP (Laporan Harian Pengawasan Pemilu), yang dimana di LHPP tersebut dituangkan hasil penemuan dan informasi awal pada saat pengawasan.
“Kalau prodak sengketa itu adalah putusan, yang dilahirkan dalam suatu proses sidang terbuka yang putusan itu tidak perlu lagi di tafsir,†pungkasnya.
Penulis : Priay Hasugian
Foto : Humas Bawaslu Karo