Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Bawaslu Sumut Konsolidasi Bersama Jajaran

Jelang Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Bawaslu Sumut Konsolidasi Bersama Jajaran
Medan, Bawaslu Sumut- Dalam rangka pengawasan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Sumut menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024 bersama 33 Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin (19/06/2023). Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya yang telah melakukan pencermatan terhadap data dan daftar pemilih. "Kami mengapresiasi ada banyak data yang dilakukan pencermatan secara berjenjang yang hasilnya dijadikan sebagai saran dan perbaikan kepada KPU," kata Suhadi. Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut ini juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menjaga hak pilih warga. "DPT adalah bagian dari proses administrasi Pemilu, sehingga jangan sampai permasalahan administrasi kependudukan menghilangkan hak konstitusi warga atau menggugurkan hak pilih warga yang memenuhi syarat untuk terdaftar dalam DPT. Menjadi tugas Bawaslu dalam menjaga hak pilih sebagaimana tagline Bawaslu," Ucap Suhadi. Dalam kesempatan rakor ini Suhadi meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan sinkronisasi data dan menyampaikan saran perbaikan. "Lakukan sinkronisasi data berdasarkan hasil pengawasan. baik data yang diperoleh secara faktual hasil pengawasan di lapangan, maupun data secara administrasi yang diperoleh dari KPU Kabupaten/Kota," tegas Suhadi. Suhadi juga mengharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan evaluasi dan menyampaikan tindak lanjut saran perbaikan berdasarkan hasil temuan jajaran Bawaslu. Lebih lanjut, mantan Ketua KPU Samosir ini mengimbau Bawaslu Kabupaten/Kota agar sebelum penetapan DPT, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsolidasi data dan memastikan saran dan perbaikan yang disampaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. "Konsolidasi data dapat berupa sinkronisasi kesesuaian jumlah data by name by address terhadap pemilih TMS yang belum dicoret dan pemilih MS yang belum masuk ke dalam DPT," tegas Suhadi. Senada, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Marwan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan analisis terhadap data hasil pengawasan. "Mungkin ada catatan-catatan yang disampaikan ke KPU ataupun saran perbaikan. Koordinasi dengan KPU apakah saran perbaikan tersebut sudah di tindaklanjuti atau belum. Data harus valid," tegasnya. Penulis : Suryanti Lubis Editor : Septia M Siregar Foto : Rosniati
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle