Panwas Kecamatan Bisa Tangani Sengketa Antarpeserta Pemilihan
|
Medan, Bawaslu Sumut - Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan (PSAP) kepada Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan.
“Keputusan untuk memberikan mandat harus dilakukan melalui keputusan rapat pleno Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk hal itu,†kata Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munte pada saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Konsultasi Perihal Penetapan Surat Keputusan (SK) Mandat PSAP Bagi Bawaslu 23 Kabupaten/Kota yang dilakukan secara Daring, Jumat ( 25/9/2020).
Pemberian mandat diatur pada Pasal 62 ayat (3) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020.
“Mandat itu diberikan sejak ditetapkannya peserta pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan berlaku sampai dengan berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil pemilihan,†jelasnya.
Pemberian mandat, lanjutnya, harus sesuai format Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan diserahkan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan.
“Format dan mekanisme atau tahapan musyawarah acara cepat harus disesuaikan. Pedoman kita bersama. Dan diserahkan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan,†tambahnya
Untuk itu, Herdi berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Rakor PSAP bagi Panwaslu Kecamatan, untuk menghindari adanya kesalahan penanganan dalam PSAP yang dilakukan dengan musyawarah acara cepat.
“Saya harap kabupaten/kota buatlah Rakor terkait PSAP. PSAP ini dilakukan dengan musyawarah acara cepat, pastikan juga yang diberikan mandat itu tidak salah tangani,†kata Herdi.
Penulis : Novaria Sihombing
Editor : Edward F Bangun
Foto : Haura Lubis