Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025” Johan Alamsyah : Perlu Langkah-langkah Stategis Menangani Potensi Pelanggaran

Pasca Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025” Johan Alamsyah : Perlu Langkah-langkah Stategis Menangani Potensi Pelanggaran
Toba – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 diketahui kekuatan hukum Bawaslu semakin kuat dan tegas, hal ini tertuang dalam putusan MK bahwa rekomendasi Bawaslu di Pemilu dan Pilkada adalah Keputusan Hukum Mengikat. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Johan Alamsyah di dampingin oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Sumut, merespons cepat lembaga pengawas pemilu terhadap dinamika hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru. “Putusan MK ini bukan hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga teknis dalam penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, sinergi dan pemahaman bersama sangat penting,” ujarnya saat berdiskusi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Penanganan Pelanggaran se-Sumatera Utara dan para Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Kamis (21/8/2025). Ia juga menyampaikan diskusi ini bertujuan agar dapat menyamakan pemahaman dan langkah-langkah strategis dalam menangani potensi pelanggaran yang muncul sebagai dampak dari perubahan norma hukum hasil putusan MK tersebut, karna menurutnya putusan MK tersebut dinilai membawa implikasi penting terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum pemilu. “Kegiatan ini diselenggarakan untuk membahas secara mendalam isi dan konsekuensi dari putusan MK 104/PUU-XXIII/2025. Selain itu, forum ini juga menjadi ajang tukar pengalaman antar-Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan di daerah masing-masing”, sebutnya. Johan Alamsyah, berharap seluruh jajaran Bawaslu di Sumatera Utara dapat meningkatkan kapasitas dan kesiapan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu yang semakin kompleks. Bawaslu Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pemilu melalui penguatan kelembagaan dan pemahaman hukum yang adaptif terhadap perkembangan terbaru, tutupnya. Penulis : MI Foto : MI
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle