Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas TPS "Hakim Tunggal" di TPS

Pengawas TPS "Hakim Tunggal" di TPS

Toba, Bawaslu Sumut -Keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di Pilkada sangatlah penting, karena Pengawas TPS memastikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai peraturan perundang undangan.

“Pengawas TPS akan menjadi hakim tunggal di TPS, yang akan menentukan ada tidaknya pelanggaran dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kesalahan kesalahan prosedur yang ada di TPS,” kata Kordiv SDM Bawaslu Sumut Agus Salam saat Rakernis Pembentukan Pengawas TPS pada Pilkada 2020 di Provinsi Sumatera Utara di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba, Jumat (02/10/2020).

Pembentukan Pengawas TPS harus mempertimbangkan integritas, kredibel dan bertanggungjawab. “Mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS terlaksana dengan baik,” katanya.

Kordiv Organisasi Johan Alamsyah mengatakan Pengawas TPS menjadi ujung tombak mengawal demokrasi “Permasalahan perhitungan suara dimulai dari TPS, oleh karena itu kita harus memastikan bahwa pengawas TPS yang terpilih adalah orang orang yang berintegritas, handal, yang menjamin penghitungan suara di TPS berjalan secara jujur dan adil,” ujar Johan.

Rakernis dilaksanakan tiga hari, tanggal 2-4 Oktober 2020, agar Bawaslu Kabupaten/Kota memahami dasar hukum pembentukan pengawas TPS, dan petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam SK Ketua Bawaslu RI No. 0329 tentang Pedoman Pembentukan Pengawas TPS.

Kegiatan Rakernis ini diikuti oleh 18 Bawaslu Kabupaten/Kota yakni, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Tanjungbalai, Karo, Pakpak Bharat, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selataan, Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar dan Sibolga.

Penulis : Mika Situmorang Editor : Edward F Bangun Foto : Qara Nadira
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle