Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu Layanan Advokasi Hukum, Payung Harahap : Perbawaslu 6 Tahun 2023 jadi Landasan Hukum Baru dalam Advokasi Hukum Bawaslu

Sosialisasi Perbawaslu Layanan Advokasi Hukum, Payung Harahap : Perbawaslu 6 Tahun 2023 jadi Landasan Hukum Baru dalam Advokasi Hukum Bawaslu
Karo, Bawaslu Sumut - Lahirnya Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 menjadi landasan hukum baru bagi Bawaslu dalam melaksanakan Advokasi Hukum. Hal ini disampaikan oleh Anggota sekaligus Kordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung Harahap pada kegiatan Sosialisasi Tata Cara Layanan Advokasi Hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara Gelombang I yang dilaksanakan di Kabupaten Karo pada Senin hingga Rabu, (11-13/09/2023). “Hadirnya Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 menjadi landasan hukum baru bagi Bawaslu melakukan advokasi hukum sehingga selaku leading sektor di divisi hukum diklat kami mensosialisasikan dan menyamakan persepsi terkait pasal-pasal yang ada di dalam sehingga dalam melakukan tindakan advokasi hukum nanti di lingkungan Bawaslu dapat memiliki pemahaman yang sama dan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa memahami tidak lari dari konteks sehingga dalam melaksanakan tugas kepengawasan ini menjadi acuan utama.” ungkap Payung. Dalam kegiatan ini disampaikan tata cara pemberian advokasi hukum melalui permohonan dan dilanjutkan dengan verifikasi oleh pihak pemberi bantuan hukum. “Format permohonan tertulis dan format kajian ada dalam lampiran Perbawaslu 6 Tahun 2023. Adapun Pemberian advokasi hukum ini diberikan kepada pegawai yang menghadapi masalah hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, kecuali tindak pidana korupsi. Masalah litigasi ini praperadilan, perkara pidana, tata usaha negara, pengujian peraturan perundangan, perselisihan hasil pemilu dan pemilihan dan perkara kode etik. Non-litigasi advokasi hukum diberikan pemeriksaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara dan sengketa informasi publik. Format permohonan tertulis dan format kajian ada dalam lampiran Perbawaslu 6 Tahun 2023.” Paparnya. Kegiatan yang berlangsung sampai dengan Rabu (13/09/2023) ini diikuti oleh 11 (sebelas) Bawaslu Kabupaten/Kota terundang yaitu : Bawaslu Kabupaten Langkat, Serdang Bedagai, Simalungun, Nias, Labuhanbatu, Samosir, Nias Selatan, Deli Serdang dan Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Pematangsiantar dan Binjai. Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Payung Harahap dan didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan sebagai tuan rumah kegiatan dan Kabag Hukum, Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Amir Hamzah. Penulis : Rico Ari Editor : Septia Foto : Rico Ari
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle