Penyelenggaraan Pemilu merupakan kerja bersama seluruh komponen bangsa. Keberhasilan atau kegagalan Pemilu, banyak ditentukan oleh banyak faktor dan aktor. Oleh karena itu, Bawaslu bertekad untuk menjadi aktor yang mensinergikan seluruh potensi bangsa dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Proses penyelenggaraan Pemilu khususnya pencegahan dan pengawasan harus melibatkan seluruh elemen bangsa, baik dari unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan (stakeholders) Pemilu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, serta diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu di semua tahapan Pemilu, dimana tujuan akhirnya adalah Bawaslu dapat berkembang menjadi lembaga yang paling dipercaya dan diandalkan oleh rakyat Indonesia dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Sejalan dengan itu, maka pengertian kata terpercaya adalah Melakukan pengawasan, penindakan pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa Pemilu secara profesional, berintegritas, netral, transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sesuai dengan asas dan prinsip umum penyelenggaraan Pemilu demokratis, sehingga menumbuhkan legitimasi hukum serta moral politik dari publik. (Perbawaslu 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2020-2024)
Terdapat 5 (lima) misi Bawaslu yakni :- Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif;
- Meningkatkan kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana;
- Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi;
- Memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel;
- Mempercepat penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Kelima Misi Bawaslu tersebut, yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu, dimaksudkan untuk mencapai Visi Bawaslu: “Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Terpercaya.â€
Agar pengawasan Pemilu dapat dilaksanakan sesuai amanat undang-undang, maka diperlukan peningkatan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Misi pertama ini sangat penting dan strategis, untuk itu Bawaslu akan mengembangkan suatu pola dan metode pengawasan dalam rangka pencegahan pelanggaran yang efektif, dengan bertopang pada pengembangan manajemen risiko Pemilu (electoral risk management) yang didasarkan pada Indeks Kerawanan Pemilu. Bawaslu juga menyadari bahwa dukungan seluruh elemen bangsa, terutama masyarakat umum dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sangat dibutuhkan untuk mewujudkan demokrasi substantif, yakni penerapan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu yang tidak hanya bertopang pada kepatuhan prosedural semata, namun juga pada nilai-nilai substantif dari Pemilu itu sendiri. Karena itu, peningkatan kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif menjadi prioritas Bawaslu.
Maka, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memandang perlu mengadakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pengawas Pemilu Bagi Mahasiswa Fakultas dan Prodi Ilmu Hukum.
Dalam rangka  melakukan kegiatan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pengawas Pemilu Bagi Mahasiswa Fakultas dan Prodi Ilmu Hukum maka, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan kegiatan Lomba Esai Mahasiswa Fakultas Hukum se-Sumatera Utara untuk menyaring 25 peserta yang akan mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis yang dimaksud.
Tema Lomba Esai adalah: Pengawasan Pemilu yang Tepercaya Melalui Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Pemilu Sub tema : a. Penegakan Hukum Pemilu b. Pendidikan Pemilu dan Teknologi Pengawasan Pemilu c. Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dan Terpercaya Syarat dan Ketentuan Lomba :- Peserta merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum yang masih aktif berkuliah di seluruh Universitas/Perguruan Tinggi/ Institut di Sumatera Utara.
- Pendaftaran gratis
- Peserta bersifat individu.
- Naskah esai yang dikirim merupakan karya asli (bukan plagiasi) yang belum pernah menjadi Juara di lomba sejenis dan tidak sedang diikutkan dalam lomba lain.
- Peserta hanya dapat mengirimkan satu esai dengan memilih satu dari 3 (tiga) sub tema yang ditentukan.
- Keputusan dewan juri/tim penilai tidak dapat diganggu gugat dan naskah yang dikumpulkan menjadi arsip panitia dan tidak dikembalikan
- Panitia memiliki hak untuk mempublikasikan naskah esai dengan tetap mencantumkan nama penulisnya.
- Panitia mempunyai hak mendiskualifikasi peserta lomba apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Format penulisan dan panduan lengkap dapat dilihat pada https://bit.ly/PanduanLombaEsaiBawasluSumut2023
- Formulir pendaftaran online dan upload esai dapat dilakukan melalui link https://bit.ly/Lomba_Esai_BawasluSumut2023
- Seluruh esai yang masuk akan diseleksi untuk menentukan 25 besar.
-
Peserta yang lulus tahap 25 besar akan diseleksi kembali untuk menentukan 3 besar. Pada tahap ini, 25 orang peserta tersebut harus melakukan presentasi esai masing-masing ke dalam bentuk video berdurasi maksimal 1,5 menit dan mengunggah video tersebut ke akun Instagram masing-masing dengan menandai akun Instagram Bawaslu Sumatera Utara (@bawaslusumut) serta menyertakan caption yang dapat dilihat pada Panduan Lomba Esai ( https://bit.ly/PanduanLombaEsaiBawasluSumut2023)
-
Peserta yang lulus tahap 25 besar diundang ke acara Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pengawas Pemilu Bagi Mahasiswa Jurusan Hukum se-Sumatera Utara pada tanggal 25 - 26 Mei 2023 (masing-masing peserta akan dihubungi oleh panitia seleksi terkait info acara serta akan diberikan penginapan dan uang pengganti transportasi)
-
Pengumuman 3 besar akan dilakukan pada Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pengawas Pemilu Bagi Mahasiswa Jurusan Hukum se-Sumatera Utara (31 Mei 2023). Peserta yang diumumkan sebagai 3 besar wajib mampu mempresentasikan esainya secara langsung di depan para undangan acara jika diminta oleh panitia.
Aspek Penilaian
-
Aspek penilaian terbagi menjadi 2 yaitu Penilaian Naskah Esai dan Penilaian Video Presentasi Esai.
-
Dua puluh lima (25) peserta dengan nilai tertinggi pada Penilaian Naskah Esai akan melakukan presentasi esai dalam bentuk video dengan durasi maksimal 1,5 menit dan mengunggah ke akun instagram masing-masing dengan menandai akun Instagram Bawaslu Sumatera Utara (@bawaslusumut) serta menyertakan caption yang dapat dilihat pada link berikut https://bit.ly/Caption_Lomba_Esai_BawasluSumut2023 (link masih contoh)
-
Peserta yang lulus ke tahap 3 besar ditentukan dengan total perolehan nilai pada Penilaian Naskah Esai (60%) dan Penilaian Video Presentasi Esai (40%).
- Pengumuman pemenang akan dilakukan sesuai jadwal dan keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
-
Dewan Juri terdiri atas Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
- Mantily S.A Hutauruk (HP/WA. 0821 6844 3254)
- Lenni G. Simbolon (HP/WA. 0812 2817 311)
- Jeffrianto Sihotang (HP/WA. 0812-7767-8799)
- Evi Elvina Sembiring (HP/WA. 0812-6544-9929)