Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA BAWASLU SUMUT PERIODE 2018-2023

<iframe src="https://docs.google.com/document/d/e/2PACX-1vRp5Vz9LubkUq7BSdCk6b5mPQND5m_MRhCIbwvHKGWH8vrJGCcDBw_Qc96NZBuvASEZkD9S4KDactus/pub?embedded=true"></iframe> Berikut adalah Tata Tertib Pelaksanaan Tes Tertulis :

TATA TERTIB PELAKSANAAN TES TERTULIS

 

Tata tertib pelaksanaan tes tertulis adalah sebagai berikut:

  1. Peserta telah hadir di lokasi ujian paling lama pukul 08.00 WIB.
  2. Peserta sudah memasuki ruangan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulainya tes tertulis (08.30 WIB).
  3. Peserta yang datang terlambat tidak diperkenankan memasuki ruangan tes dan dianggap mengundurkan diri.
  4. Peserta wajib membawa kartu tanda peserta dan kartu identitas diri yang masih berlaku.
  5. Peserta wajib bersikap tenang dan dilarang membuat kegaduhan.
  6. Peserta dilarang membawa alat komunikasi ke dalam ruang ujian.
  7. Peserta dilarang mencontek.
  8. Peserta dilarang berkomunikasi sesama peserta selama tes tertulis.
  9. Peserta memakai baju putih, celana warna gelap, dan sepatu.
  10. Peserta yang telah selesai menjawab soal tes sebelum berakhirnya waktu tes tertulis, dapat meninggalkan ruangan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle