Bawaslu Sumut dampingi Komisi A DPRD Sumut Kunker ke Kabupaten Langkat

by admin

Langkat_Bawaslu Sumut__ Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Langkat, Kamis (3/1/2109) Komisi A DPRD Sumatera Utara melakukan rapat  bersama dengan KPU Langkat, Bawaslu Langkat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat. Juga hadir Bawaslu Sumut yang diwakili oleh Koordinator Divisi Organisasi Johan Alamsyah, SH.,MH, Koordinator Divisi Pengawasan Suhadi S.Situmorang, SH.,MH dan Koordinator Divisi Humas Hubal Marwan S.Ag. Sementara dari KPU Sumut diwakili oleh Anggota KPU Sumut Syahrialsyah didampingi Kabag Data Irwan Zuhdi Siregar.

Rapat ini merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Komisi A DPRD Sumut dalam rangka monitoring terkait pemuktahiran Daftar Pemilih di Kabupaten Langkat.

Rapat dibuka oleh Bupati Langkat yang diwakili oleh Asisten I Abdul Karim didampingi perwakilam Komisi A DPRD Sumut Ikrimah Hamidy.

Rapat diawali dengan pemaparan dari KPU Sumut yang diwakili oleh Syahrialsyah. Dalam paparannya Syahrial menjelaskan bahwa terhadap data pemilih KPU telah melalukan sanding data mulai dari DP4 hingga menjadi DPT. “Proses pemuktahiran Data Pemilih mulai dari DP4 hingga disempurnakan menjadi DPTHP 2 menjadi kerja bersama KPU sampai ke jajaran bawah” ujar Syahrial.

Daftar Pemilih di Provinsi Sumut sudah ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2018 dengan jumlah 9.785.753 pemilih. ” Penetapan ini dihadiri dan disaksikan oleh partai politik dan Bawaslu” tambahnya.

Penjelasan terkait daftar pemilih lebih lanjut dipaparkan oleh KPU Langkat melalui Agus Arifin yang merupakan Ketua KPU Langkat.

Dalam paparannya Arifin menyebutkan bahwa DPTHP Langkat berjumlah 766.131 pemilih. “Terhadap penyempurnaan DPTHP 2 ini bahwa KPU Langkat telah melalui proses hingga ditetapkan menjadi DPTHP2 dan ada ruang bagi masyarakat untuk melaporkan permasalahan DPTHP2 ini” jelasnya.

Terhadap paparan KPU Sumut ini, Komisi A DPRD Sumut memberikan perhatian serius terhadap pemilih yang mengalami gangguan jiwa, pemilih di lapas, pemilih yang meninggal dunia.

Sementara itu terkait tupoksinya Bawaslu memaparkan hasil pengawasan yang sudah dilakukan selama ini. Bawaslu Sumut melalui Kordinator Divisi Pengawasan Suhadi S Situmorang menjelaskan bahwa pemuktahiran, pencermatan dan penyempurnaan daftar pemilih semua dilakukan pengawasan secara berjenjang oleh jajaran pengawas pemilu. ” Semua dilakukan melalui pengawasan melekat atau pengawasan langsung oleh Bawaslu” jelasnya.

Hal teknis terkait daftar pemilih di Kabupaten Langkat diuraikan oleh Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili. Dalam paparannya Husni menjelaskan bahwa sepanjang pengawasan daftar pemilih, Bawaslu Langkat sudah merekomendasikan poin poin sesuai tahapannya. “Data ganda, data meninggal dunia, usia 70 tahun, dan alih status menjadi poin yang kita rekomendasikan” tambahnya.

Terkait pemilih pemula yang belum rekam KTP elektronik, Bawaslu Langkat juga tetap menjalin koordinasi dengan Disdukcapil melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk menghimpun pemilih pemula yang belum rekam KTP elektronik.

Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Sumut Johan Alamsyah menjelaskan bahwa Bawaslu hanya menjalankan tugas pengawasan sesuai yang ditentukan oleh undang-undang. “Bawaslu  berkewajiban menjaga hak pilih setiap orang dan apa yg dilakukan  murni hanya untuk menjalankan tugas pengawasan untuk daftar pemilih yang lebih mutakhir” ujarnya.

Bawaslu memastikan bahwa hanya pemilih yang berhaklah yang dapat mencoblos. “Bawaslu tidak menghendaki adanya mobilisasi masyarakat pada saat pencoblosan dan memastikan semua berjalan sesuai dengan norma yang berlaku” tambahnya.

Johan juga menjelaskan terkait kewenangan baru bagi Bawaslu untuk melakukan pelatihan saksi parpol. Bawaslu berharap agar parpol mengirimkan saksi yang merupakan penduduk setempat.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Sumut Marwan. Bahwa Bawaslu Sumut tetap mengingatkan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan. “Satu suara dari masyarakat tidak boleh hilang dan itulah tugas bawaslu untuk menjaga hak pilih diseluruh wilayah Indonesia” ujarnya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut menjelaskan bahwa per November 2018, Provinsi Sumatera Utara sudah melakukan perekaman sebesar 96%. “Sumut hanya 1% dibawah persentase nasional” ujar M.Ismail Sinaga yang merupakan Kadis dikdukcapil Sumut ini.

Kerjasama yang baik antara disdukcapil dengan penyelenggara pemilu adalah bahwa disdukcapil sudah menerima data ganda atau data anomali. Data ini yang akan dikroscek ke jajaran kabupaten/kota. Selain itu juga bahwa Disdukcapil sudah menyurati Kabupaten/Kota melalui Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan langkah-langkah terkait perekaman KTP El” tambahnya.

Dalam pertemuan ini hadir 15 orang anggota Komisi A DPRD Sumut dengan didampingi 3 orang sekretariat DPRD Sumut

(Yanti Lubis)

You may also like

Leave a Comment