11 Partai Politik Tempatkan Wakilnya di DPRD Sumut
|
edan, Bawaslu Sumut_Sebanyak 100 calon terpilih dari 11 partai politik ditetapkan menjadi anggota DPRD Sumut untuk masa bakti 2019-2014. Penetapan ini dilakukan KPU Sumut dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Mercure Medan, Selasa (27/8/2019).
Adapun rincian 11 parpol yang berhasil mendudukkan wakilnya yaitu PKB 2 kursi, Gerindra 15 kursi, PDI-P 19 kursi, Golkar 15 kursi, Nasdem 12 kursi, PKS 11 kursi, Perindo 1 kursi, PPP 2 kursi, PAN 8 kursi, Hanura 6 kursi dan Demokrat 9 kursi. Sementara 5 partai politik lainnya yakni partai Garuda, Berkarya, PSI, PBB dan PKPI tidak memperoleh kursi sama sekali.
Rapat pleno terbuka ini dibuka oleh Ketua KPU Sumut Herdensi didampingi Anggota KPU lainnya. Hadir saksi partai politik, pemantau pemilu, pemerintah, aparat keamanan dan media.
Herdensi dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 semua proses sudah dilakukan trmasuk tindak lanjut putusan MK yang memerintahkan KPU melaksanakan Penghitungan Suara Ulang di Kabupaten Humbang Hasundutan. "Banyak halangan yg terjadi yang mmbutuhkan evaluasi dalam penyelenggara pemilu. Kami menerima kritik ini demi perbaikan pemilu kedepan" ungkap Herdensi.
Bawaslu Sumut hadir melakukan pengawasan penetapan caleg terpilih ini yaitu Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan didampingi Anggota Bawaslu Sumut Suhadi S Situmorang dan Marwan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa penetapan calon terpilih dan perolehan kursi partai politik menjadi rangkaian akhir penyelenggaraan pemilu 2019 yang selanjutnya akan dilakukan pelantikan sebelum calon terpilih resmi menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Sumut masa bakti 2019-2024.(YantiLubis)