Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Laksanakan Audiensi dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dalam Mewujudkan Demokrasi yang Bermartabat dan Berintegritas

1

Bawaslu sumut audiensi dengan FH USU, Kamis (9/7/2026) di Kantor Dekan FH USU.

 

Diskusi Konsolidasi Demokrasi dan Sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-IV menjadi tujuan utama pelaksanaan audiensi dengan civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU).

Medan- Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan audiensi dengan FH USU pada Kamis (9/7/2026) di Kantor Dekan FH USU. Kegiatan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Johan Alamsyah, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Astri Dwi Rahayu dan Jajaran Sekretariat Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, dari FH USU yang hadir dalam forum tersebut yakni Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.H., Wakil Dekan III Dr. Mohammad Eka Putra, S.H., M.Hum., Ketua Prodi Sarjana (S1) Ilmu Hukum Dr. Affila, S.H., M.Hum., Sekretaris Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum Dr. Afnila, S.H., M.Hum., serta jajaran akademisi FH USU yang memberikan pandangan serta masukan terkait tantangan demokrasi, khususnya mengenai pengawasan pelaksanaan kontestasi politik.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat penyelenggaraan demokrasi di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan sekaligus membangun sinergi bersama civitas akademika dalam mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan berintegritas. Mengawali diskusi, Johan Alamsyah menyampaikan bahwa kegiatan audiensi tersebut memiliki 2 tujuan utama, yang pertama adalah melakukan diskusi konsolidasi demokrasi dan tujuan ke dua adalah melakukan sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.

Dalam sambutannya, Mahmul Siregar menyampaikan bahwa demokrasi bukan hanya persoalan memilih pemimpin melalui Pemilu dan Pemilihan tetapi juga tentang bagaimana penyelenggara Pemilu, masyarakat dan civitas akademika sendiri mampu bekerja sama dan membangun budaya politik yang berlandaskan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, toleransi, integritas dan penghormatan terhadap perbedaan pilihan politik individu. Sejauh ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Fakultas Hukum USU sudah menjalin kerja sama yang baik.

Menanggapi hal tersebut, Johan menegaskan bahwa penguatan budaya demokrasi memang harus dibangun melalui keterlibatan aktif masyarakat dan juga civitas akademika, karena pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tugas Bawaslu semata.

“Konsolidasi Demokrasi yang kami lakukan bertujuan untuk mendapatkan kritik dan masukan kelembagaan kepada Bawaslu, khususnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memperbaiki kinerja dan fungsi kelembagaan pada Tahapan Pemilu di masa yang akan datang, dan juga masukan-masukan terhadap perbaikan regulasi kepemiluan. Dan terkait dengan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, bahwa Tim Debat FH USU di tahun 2025 sampai di tahap Perempat Final (16 besar), sehingga besar harapan Tim Debat yang mewakili Sumatera Utara di tahun ini, dapat sampai ke Tahap Final’, ujarnya kemudian.

Dalam kesempatan yang sama, Mahmul menyampaikan masukan terkait dengan pelaksanaan Kompetisi Debat agar pelaksanaannya disesuaikan dengan kalender akademik, tidak pada saat libur perkuliahan seperti saat ini, karena sebagian besar mahasiswa yang menjadi anggota komunitas debat berasal dari luar daerah Medan. Masukan kedua yang disampaikan agar Bawaslu RI dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan Kementerian DIKTI, Sains dan Teknologi, agar kontestasi debat Pemilu yang diselenggarakan tersebut dapat direkognisi dan diakui secara nasional sehingga ada reward yang akan diberikan universitas kepada peserta debat jika memenangkan kompetisi tersebut, misalnya sertifikat pemenang yang diperoleh oleh peserta debat dapat dikonversi ke beberapa mata kuliah.

Yusrin, selaku Dosen HTN di FH USU menyampaikan masukan bahwa dalam melakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, akademisi juga diberi akses untuk melakukan pengawasan, agar data dapat diakses oleh semua pihak, sehingga penyalahgunaan data pemilih ganda dapat diperkecil. “Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada issue black market, pemilih ganda itu adalah sesuatu yang memang disiapkan dalam praktik Pemilu. Tidak mengambil suara orang (Peserta Pemilu), tetapi memainkan selisih riil data dengan data pemilih ganda”, ujarnya.

Masukan lain disampaikan oleh Afnila terhadap kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan. “Bagaimana Bawaslu mampu menyiapkan sumber dayanya ketika melakukan pengawasan terhadap adanya money politic, black campaign. Seperti yang kita ketahui, bahwa saat ini masyarakat sudah melek teknologi, penggunaan AI, konten-konten ujaran kebencian, dll, juga terkait praktik bagi-bagi uang di H-1 sudah menjadi rahasia umum, akan tetapi regulasi Pemilu saat ini belum mampu menjangkau penindakan terhadap politik uang yang menggunakan transaksi non-tunai atau giral (seperti melalui e-wallet)”, ujarnya

Di penutupnya, Johan menyampaikan bahwa segala masukan yang telah disampaikan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam memperluas ruang kolaborasi dengan civitas akademika, tokoh masyarakat maupun kalangan pemuda sebagai mitra strategis dalam membangun demokrasi yang berkualitas.

 

2

Penulis : Astri Dwi Rahayu
Foto   : Aminullah Hsb

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle