Bawaslu Sumut Evaluasi Program Parmas Triwulan I 2026
|
Medan_Bawaslu Sumut- Menindaklanjuti evaluasi nasional terkait program partisipasi masyarakat (Parmas), Bawaslu Sumut melakukan rapat evaluasi program Parmas bersama Bawaslu Kabupaten/Kota pada Senin (22/6/2026).
Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan bahwa Bawaslu RI secara rutin melakukan evaluasi program Parmas di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Maka penting bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengevaluasi sejauh mana pengembangan program parmas tahun 2026. Bawaslu telah menerbitkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif yang menjadi panduan bagi jajaran Bawaslu," katanya saat membuka kegiatan.
Suhadi juga menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi akan melakukan evaluasi program tersebut sebagaimana juga yang dilakukan oleh Bawaslu RI melalui penarikan data dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Secara berkala penarikan data itu akan dilakukan untuk mengevaluasi program parmas dan kali ini akan dilakukan evaluasi semester 1 melalui penarikan data dari Kabupaten/Kota", tegasnya lagi.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas ini menjelaskan beberapa poin yang menjadi fokus evaluasi.
"Akan dilakukan pencermatan data yaitu komunitas digital, pengembangan pojok pengawasan, forum warga dan pengembangan pengawasan partisipatif, maka pastikan Bawaslu Kabupaten/Kota mengisi link yang sudah disediakan," tegasnya.
Dalam kesempatan rapat ini juga dilakukan pembahasan terkait data-data yang sudah dikirimkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selanjutnya divalidasi oleh Bawaslu Provinsi sebelum dilaporkan ke Bawaslu RI.
Hadir Koordinator Pencegahan dan Parmas 33 Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai peserta didampingi Kasubbag Pengawasan dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis: Suryanti
Foto: Anju