Bawaslu Sumut Gelar Rakor Mekanisme Pelaporan Pengunaan Dana Hibah, Kasek Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian: Sampaikan Pertanggungjawaban Dengan Benar Dan Sesuai Regulasi
|
Pada Tahapan Pelantikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Wakil Walikota Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Tanggal 20 Februari 2025 membuktikan Tahapan Pilkada sudah Berakhir, Pengunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 harus dipertanggungjawabkan. Bawaslu Provinsi Sumetara Utara Gelar Rapat Kordinasi Mekanisme Pelaporan Pengunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota. Medan, Kamis (20/03/2025).
M. Aswin Diapari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara memberikan arahan pada saat Pembukaan Kegiatan Rapat Kordinasi Mekanisme Pelaporan Pengunaan Dana Hibah Pilkada Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, kita semua harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas, terutama dalam hal administrasi dan pertanggungjawaban anggaran. Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku menjadi aspek penting agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dalam evaluasi kali ini, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, antara lain; Kelengkapan Dokumen - Semua dokumen terkait anggaran dan laporan pertanggungjawaban harus lengkap dan sesuai aturan, Transparansi dan Akuntabilitas - Setiap penggunaan dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan sesuai dengan regulasi, Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan - Kita harus mengidentifikasi kendala yang muncul selama pelaksanaan kegiatan, termasuk masalah teknis seperti sistem yang kurang optimal atau sarana prasarana yang belum memadai,"ucapnya.
Feri Mulia Siagian Kepala Sekratariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sampaikan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat, hidayah, dan kesehatan yang diberikan kepada kita semua, sehingga pada kesempatan yang berbahagia ini kita masih diberikan kekuatan untuk hadir dalam acara ini. "Pertama-tama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam kegiatan ini. Khususnya kepada Bapak/Ibu sekalian, para pemangku kepentingan, serta rekan-rekan yang terlibat dalam koordinasi dan Evaluasi kegiatan ini berlangsung pada Hari Kamis- Sabtu tanggal 20-22 Maret 2025 dalam rangka Rapat Kordinasi Mekanisme Pelaporan Pengunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 dapat disampaikan dengan pertanggungjawaban dengan benar dan Regulasi,â€sambutnya sambil dimeriahkan tepuk tangan para Seluruh Peserta.
Senada disampaikan Payung Harahap, SE., M.M Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan "Saya mengajak seluruh peserta untuk memastikan bahwa setiap tahapan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Kita harus memahami bahwa setelah tahapan ini selesai, tantangan berikutnya adalah memastikan tidak ada kendala administratif atau hukum yang timbul. Saya berharap kita semua dapat bekerja sama dengan baik dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Mari kita jadikan evaluasi ini sebagai bahan pembelajaran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran di masa mendatang. Semoga rapat koordinasi ini membawa manfaat bagi kita semua, “Urainya.
Memberikan materi Rapat Kordinasi Mekanisme Pelaporan Pengunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota. Muhammad farud alfariqi dan Bernansud Setia Aji bendahara pengeluaran pembantu di bagian biro Keuangan dan Badan Milik Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Inspektorat wilayah II Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Kevin Bonauli, Analisis Pemilu Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Turut Hadir dan Peserta Kegiatan Rapat Kordinasi Mekanisme Pelaporan Pengunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari, S.H dan Anggota/Kordinator Divisi Hukum dan Pelatihan Payung Harahap, SE., M.M, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Drs Feri Mulia Siagian, Plt. Kabag Hukum, Humas dan Datin/ Pejabat Pembuat Komitmen Helly Herlinda, SE., M.S.M Bendahara Pengeluaran Pembantu Badan Dana Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Riska Adari, SE, Novaria Sihombing,S.M.
Sebagai Peserta Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, Kordinator Sekretariat, Bendahara Pembantu Pengeluaran, BPP, Ketua, Kepala Sekretariat/Kordinator Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Sumatera Utara.
Penulis/Foto : Allen Sitohang