Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I 2026

1

Rapat Koordinasi Lanjutan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I 2026, secara daring Senin, (15/6/2026) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara

 

Medan - Senin, 15 Juni 2026 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I 2026. Dilaksanakan secara daring, rapat yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Joko A Budiono.

Mengawali sambutannya sebagai pembuka rapat, Beliau menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan ini bukan merupakan hal baru. “Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ini bukan merupakan hal baru, karena sudah kita lakukan sejak Tahun 2025. Selain itu, secara regulasi juga belum ada perubahan baik di Tahun 2025 maupun 2026. Terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik” imbuhnya.

Dalam arahannya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut mengimbau agar Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota dapat secara aktif melakukan koordinasi dengan KPU dan Partai Politik agar pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan ini dapat berjalan optimal.

Berdasarkan hasil rapat juga diperoleh informasi bahwa terdapat 15 Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU dan Partai Politik berkenaan dengan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. Dalam rapat koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota tersebut ditemukan beberapa persoalan terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Seperti misalnya akun SIPOL partai politik yang dikelola oleh DPW maupun DPP partai sehingga menyulitkan pengurus partai politik di tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan update data di SIPOL jika ada perubahan. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Joko A Budiono mengingatkan agar seluruh hasil pengawasan maupun informasi yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pemutakhiran data partai politik dicatatkan di dalam Laporan Hasil Pengawasan dan kolom keterangan pada alat kerja.

2

Mengakhiri rapat koordinasi ini, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut meminta agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum melakukan koordinasi dengan KPU dan Partai Politik terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan untuk segera melakukan koordinasi, menyampaikan surat imbauan kepada KPU dan Partai Politik serta mencatatkan seluruh hasil pengawasan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan.

Penulis dan Foto : Zwesty Noviza

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle