Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Ikut Serta Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026

1

Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 secara daring melalui zoom meeting, Kamis (02/07/2026)

Bawaslu Sumut, Medan –  Sebagai badan publik, peranan utama Bawaslu Provinsi Sumatera Utara adalah mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam menyediakan informasi publik yang transparan dan akuntabel, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik provinsi sumatera utara tahun 2026.

Tentunya sebagai badan publik, Bawaslu Sumut diwakili oleh Kabag. Hukum, Humas, Data Informasi Helly Herlinda bersama pengelola PPID Bawaslu Sumut ikut serta Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 secara daring melalui zoom meeting, Kamis (02/07/2026).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Haris, S.H, M.Kn, Arb, C.Med berharap melalui  Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 banyak perubahan terhadap badan-badan publik, harapnya tingkat kepatuhan PPID.

“Kami berharap banyak telah perubahan yang akan dilakukan badan-badan publik, misalnya tingkat kepatuhan untuk PPID, bagaimana menyusun, menyelesaikan semua informasi yang dapat disajikan kepada publik” ujarnya.

Selain itu, Abdul Haris juga menyampaikan sampai saat ini Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah melakukan monev sebanyak 213 badan publik yang ada di provinsi sumatera utara sebagai impelentasi standar layanan informasi publik yang diatur dalam PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. 

Ia juga meminta kepada seluruh lembaga badan publik untuk pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire) secara online dapat dilakukan tepat waktu, karna kami tidak lagi memberikan perpanjangan waktu, tegasnya.

Penulis: Rahmad Pasaribu

Foto: Dewi Siregar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle