Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Validasi dan Verifikasi Data IKP Pilkada 2020

Bawaslu Sumut Validasi dan Verifikasi Data IKP Pilkada 2020
Tarutung, Bawaslu Sumut_ Menjelang pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu Sumut melakukan Rapat Validasi dan Verifikasi Data IKP Pilkada 2020. Rapat ini dilaksanakan di 2 tempat yakni di Kota Gunung Sitoli bertempat di Kantor Bawaslu Gunung Sitoli dan Kabupaten Tapanuli Utara bertempat di Hotel Hosea, Sipaholon, Kamis (12/12/2019). Rapat ini mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020. Hadir di Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 18 Kabupaten/Kota yakni Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Karo, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Sibolga, Toba Samosir, Samosir, Simalungun, Pematang Siantar, Tanjung Balai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan. Sementara di Gunung Sitoli yang dihadiri Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Nias dan Gunung Sitoli. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut Suhadi S.Situmorang yang turut langsung dalam kegiatan ini menyatakan bahwa validasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI. " Bawaslu RI telah menginstruksikan Bawaslu provinsi untuk melakukan validasi dan verifikasi data IKP Pilkada 2020 dari Kabupaten/Kota" ujarnya. Suhadi menambahkan bahwa dalam rapat validasi ini juga akan dihimpun berbagai masalah dari Kabupaten/Kota dalam pengumpulan IKP. "Kita berharap bahwa data yang dikumpulkan Bawaslu Kabupaten/Kota terverifikasi dengan baik dan apa yang menjadi masalah selama proses pengumpulan" lanjut Suhadi. Untuk diketahui bahwa data IKP Pilkada 2020 berasal dari wawancara langsung yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap KPU, Media Massa, Kepolisian dan Bawaslu. Pengumpulan data IKP Pilkada 2020 ini selanjutnya akan disampaikan ke Bawaslu RI untuk disusun menjadi data IKP Pilkada 2020 nasional.(suryantilbs)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle