Lompat ke isi utama

Berita

Dekan FISIP UMSU Arifin Saleh: “Calon Tunggal Kepala Daerah” Merugikan Masyarakat Meski Tidak Menyalahi Aturan

1

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Kordiv. Hukum dan Diklat Payung Harahap, sasar akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rabu (13/5/2026)

 

Bawaslu Sumut, Medan – Menyapa partisipasi masyarakat untuk mendengar pendapat serta pandangan penyelenggaraan pemilu di Indonesia terkhusus di Sumatera Utara, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Kordiv. Hukum dan Diklat Payung Harahap, sasar akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rabu (13/5/2026).

Dekan FISIP UMSU Assoc. Prof. Dr. Arifin Saleh, S.Sos, MSP bersama Dosen FISIP UMSU Riswanda Imawan, S.I.P., M.H.I, tampil perdana sebagai narasumber bincang-bincang santai dalam program “Suara Demokrasi” Bawaslu Sumut.

Arifin Saleh sebagai masyarakat menanggapi penyelenggaraan pemilu dan pilkada tahun 2024 kemaren menurutnya banyak sudut pandang yang menarik, baik dari sisi kontestannya maupun dari partisipasi pemilihnya.    

Dibeberapa Pilkada Kabupaten/Kota, Arifin Saleh menyoroti Calon Tunggal Kepala Daerah, menurutnya calon tunggal merugikan masyarakat meski tidak menyalahi aturan. “Bayangkanlah dibeberapa Kabupaten/Kota itu sampai ada yang calonnya itu tunggal, ini kan merugikan masyarakat meski tidak menyalahi aturan”, ujarnya dengan tawa.

Disisilain dosen muda alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Riswanda Imawan melihat proses pemilu kita semakin waktu semakin baik, dari sisi pengawasan ia berpandangan Bawaslu masih banyak keterbatasan kewenangan. 

Simak selengkapnya “Suara Demokrasi” hanya di http://www.youtube.com/@BawasluSUMUT

Penulis dan Foto: Rahmad Pasaribu

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle