Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian: Rapat Kordinasi Evaluasi Bersama Stakeholder Sebagai Upaya Transparansi
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Kordinasi Evaluasi Pengelolaan Administrasi Hibah dan Persiapan Laporan Keuangan Dana Hibah dengan Stakeholder, Medan, Senin (10/03/2025).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara M Aswin Diapari Lubis dalam Arahan pada pembukaan pasca Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 harus sesuai peraturan Perundang Undangan pada laporan Pengunaan dan pengeluaran Dana Hibah, harus sesuai aturan Hukum berlaku. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting untuk membangun kolaborasi antara Bawaslu kabupaten/kota dengan jajaran stakeholder terkait, baik dari tingkat provinsi, kabupaten (Pemkab), maupun kota (Pemko) Sumatera Utara, yang juga turut diundang dalam kegiatan ini. Saya mendorong agar dilakukan kerja sama dan sinergi yang lebih erat dengan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota. "tandasnya didepan peserta kegiatan Evaluasi.
Senada dengan yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Feri Mulia Siagian Menambahkan dalam kesempatan Pertemuan ini sebagai upaya menekankan pentingnya sinkronisasi dan Kolaborasi dalam Laporan Keuangan Dana Hibah dengan Stekholder dana hibah Pemilihan Serentak 2024. Rapat Evaluasi dari Tanggal 10-12 Februari 2025 Rapat Evaluasi Pengelolaan Administrasi Hibah yang dilaksanakan pada hari ini sangat penting untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa pengelolaan administrasi hibah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien,’’ terangNya pada kata Sambutan disambut dengan tepuk tangan Peserta.
Kepala Badan kesatuan dan Politik Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, ST., M.Si pada Kesempatan menyampaikan Kata Sambutan Mewakili Gubernur Provinsinsi Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M sampaikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, beserta seluruh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah bekerja keras melakukan pengawasan hingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara berjalan dengan aman dan kondusif,’’terangnya.
Ahli Hukum, Frien Jones H. Tambun,SH., M.H Menambahkan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pengawasan Pemilihan pasca pelaksanaan pengawasan pemilihan Tahun 2024, mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan pemilihan hingga setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur & wakil gubernur, bupati & wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota tahun 2024, standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 0107/K.Bawaslu/PR.03.00/IV/2016 usulan yang sesuai standar kebutuhan Pendanaan pada Pemilihan,"urainya.
Memberikan materi Rapat Evaluasi Kordinasi Evaluasi Pengelolaan Adminitrasi Hibah dan Persiapan Laporan Keuangan Dana Hibah dengan Stekholder Prama Jhon Sembiring,S.STP,M.Si Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan KesbangPol Provinsi Sumatera Utara, Judika, S.H Kepala KPPN Medan I, Rudi Firmansah Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntasi Pemerintah Pusat Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, Frien Jones Iven Tambun, S.H., M.H Ahli Hukum, Suhaimi Indra Gunawan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Turut Hadir dan Peserta Kegiatan Evaluasi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Plt. Kabag Hukum, Humas dan Datin/ Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu Pengeluaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Ketua, Kepala Sekretariat/Kordinator Sekretariat, Bendahara Pembantu Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekda, Kepala BPKAD serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kota Se- Sumatera Utara.
Penulis dan Foto: Allen Sitohang