KOLABORASI BAWASLU SUMUT DAN KEJAKATI SUMUT PERKUAT PENEGAKAN HUKUM DAN DEMOKRASI BERINTEGRITAS
|
Medan, 29 Juni 2026 – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (29/6/2026). Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga kondusivitas daerah, mengawal demokrasi, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Muhibuddin menegaskan bahwa menjaga kondusivitas merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Menurutnya, masyarakat Sumatera Utara memiliki karakter yang kuat, terbuka, dan lugas dalam menyampaikan pendapat. “Orang Batak itu suaranya keras, tetapi hatinya lembut. Lihat saja lagu-lagu Batak, penuh dengan nilai kemanusiaan dan perasaan yang sangat sensitif,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tantangan pembangunan karakter di tengah kemajuan pendidikan. Menurutnya, kecerdasan intelektual harus berjalan beriringan dengan empati dan kepedulian terhadap sesama. Pendidikan mampu melahirkan orang-orang pintar, namun tanpa empati, kualitas pelayanan kepada masyarakat akan kehilangan makna.
Muhibuddin mengingatkan bahwa setiap profesi harus dijalankan sebagai panggilan jiwa. Di mana pun seseorang bekerja, yang terpenting adalah meninggalkan jejak pengabdian atau legacy yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menyinggung perjalanan demokrasi Indonesia, ia mengajak seluruh pihak melakukan refleksi. Enam kali pelaksanaan Pemilu sejak era reformasi menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah bangsa Indonesia telah semakin dewasa dalam berdemokrasi. Sebagai tindak lanjut, ia mengusulkan adanya forum diskusi bersama yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, termasuk Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), guna memperkuat pemahaman terhadap penanganan perkara kepemiluan.
Dalam bidang penegakan hukum, Muhibuddin menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas. Ia menyampaikan bahwa tidak boleh lagi ada praktik transaksi dalam penanganan perkara.
“Transaksi dalam perkara bukan rezeki, melainkan bangkai,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh perkara harus ditangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum. Aparat penegak hukum juga harus membangun pola pikir baru bahwa proses hukum tidak dapat dipengaruhi oleh uang maupun bentuk intervensi lainnya. Kesalahan di masa lalu hendaknya menjadi pembelajaran untuk membangun sistem yang lebih bersih dan berintegritas.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas sejumlah masukan untuk memperkuat kerja sama kelembagaan, antara lain perlunya mengkaji kembali implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 dengan menyesuaikan perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Untuk itu, diusulkan pembentukan tim bersama guna melakukan kajian komprehensif terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan penegakan hukum kepemiluan.
Selain itu, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga akan memberikan pendampingan hukum kepada aparatur sipil negara sesuai kewenangannya. Ke depan, pendekatan preventif akan lebih diutamakan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Audiensi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi strategis antara Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan mampu memperkuat kualitas demokrasi di Sumatera Utara.
Turut hadir dalam audiensi Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis, Anggota Bawaslu Kordiv. Pencegahan dan Parmas Suhadi Sukendar Situmorang, Anggota Bawaslu Kordiv. Humas dan Datin Saut Boangmanalu, Anggota Bawaslu Kordiv Hukum dan Diklat Payung Harahap, bersama Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Rudi Junjungan Sirait, dan Kabag. Hukum, Humas, Data Informasi Helly Herlinda. Hadir juga mendampingin Kajati Sumut, Herlina Setyorini S.H, M.H (Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumut), dan Suhenri S.H, M.H (Aspidum Kajati Sumut).
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Sumut