Lompat ke isi utama

Berita

Pemantau Pemilu Mitra Bawaslu Sumut Awasi Pelaksanaan Pemilu 2019

Pemantau Pemilu Mitra Bawaslu Sumut Awasi Pelaksanaan Pemilu 2019
Medan, Bawaslu Sumut___Undang-undang nomor 7 tahun 2017 memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut melakukan pemantauan Pemilu melalui lembaga Pemantau Pemilu. Hingga saat ini sudah ada 103 lembaga pemantau Pemilu yang sudah terakreditasi oleh Bawaslu dan berhak melakukan pemantauan Pemilu. Demikian diungkapkan Anggota Bawaslu Sumut Suhadi S.Situmorang dalam paparannya di acara Sosialisasi pengawasan bagi Pemantau Pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Sumut di Medan (11/4/2019). "Dari 103 lembaga tersebut yang sudah mendaftar ke Bawaslu Sumut ada 5 pemantau pemilu lokal dan 2 diantaranya sudah mendapatkan akreditasi" kata Suhadi yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut ini. Suhadi menambahkan bahwa dengan akreditasi ini, pemantau Pemilu berhak melakukan pemantauan Pemilu 2019. " Pemantau pemilu ini menjadi mitra kami dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu yang mempunyai peran penting untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan adil" kata Suhadi. Suhadi juga mengajak pemantau Pemilu agar menyampaikan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan  ke Bawaslu Sumut. "Kami meminta agar pemantau Pemilu cepat melaporkan pelanggaran yang ditemukan ke Bawaslu Sumut dengan tetap memperhatikan syarat formil dan materilnya" jelas Suhadi yang juga mantan Ketua KPU Samosir ini. Sosialisasi ini dihadiri oleh pemantau Pemilu yang terakreditasi dan mempunyai wilayah pemantauan di Sumatera Utara dan juga dari awak media. Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat akreditasi yang diserahkan langsung Suhadi Situmorang ke pemantau Pemilu Pesada Ahmo dan juga secara simbolis menyerahkan id card ke Prima DMI mewakili pemantau Pemilu yang hadir.(LubisYanti)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle