Lompat ke isi utama

Berita

PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK BERKELANJUTAN

1

Bawaslu Sumut ikuti rapat koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 melalui SIPOL yang dilaksanakan oleh KPU Sumut secara Daring, Jumat (12/6/2026).

 

Bawaslu Sumut hadir dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 melalui SIPOL yang dilaksanakan oleh KPU Sumut secara Daring.

Jum’at 12 Juni 2026, KPU provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 melalui SIPOL secara daring. Hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Raja Ahab Damanik, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Joko A Budiono beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, serta Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu di tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Membuka rapat tersebut, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa dasar hukum dari pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL adalah PKPU dan Keputusan KPU.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Joko A Budiono menyampaikan agar seluruh informasi maupun data yang berkaitan dengan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dapat dikoordinasikan secara efektif baik antar partai politik dengan KPU Provinsi Sumatera Utara maupun dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara karena pada akhirnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan ini akan memiliki kaitan dengan tahapan verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu yang akan datang.

2

Melanjutkan rapat tersebut, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Raja Ahab Damanik menyampaikan beberapa hal terkait pemutakhiran data partai politik berkelanjutan semester I tahun 2026 melalui SIPOL diantaranya terkait jadwal pemutakhiran baik jadwal pemutakhiran dan sinkronisasi hingga penyampaian hasil pemutakhiran, dan data partai politik yang dimutakhirkan yang meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik.

Sebagai pernyataan penutup, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan harapannya agar seluruh pihak terkait baik KPU, Bawaslu, maupun Partai Politik dapat sama-sama mencermati perubahan - perubahan data yang mengalir secara cepat serta dapat saling berkoordinasi terkait perubahan yang terjadi sebagai bentuk mitigasi jika terjadi perubahan data secara massif sehingga dapat meminimalisir dampak yang mungkin terjadi pada proses tahapan Pemilu yang akan datang.

Penulis dan Foto : Zwesty Noviza

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle