SOSIALISASI PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN

by admin

Medan, Bawaslu Sumut – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan kegiatan rapat Sosialisasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan bersama Bawaslu 33 Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Sumut secara virtual pada tanggal 26 Juli 2021. Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran merupakan bentuk transparansi Bawaslu dalam pelaksanaan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, menginventarisir dan melakukan klasifikasi terhadap Barang Dugaan Pelanggaran yang akan dikelola serta membahas tentang pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran. Barang Dugaan Pelanggaran yang akan dikelola oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran merupakan barang-barang atau bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor yang proses penanganan pelanggarannya telah selesai dan masih berada dalam penguasaan Bawaslu.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Sumut juga sekaligus menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kepala/ Koordinator Sekretariat serta staf sekretariat yang ditugaskan di divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Juga menghadirkan secara daring narasumber Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina.

Dalam arahannya Syafrida menyampaikan bahwa tindak lanjut dari kegiatan ini adalah terbentuknya Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di Provinsi dan di 33 Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga nantinya diharapkan barang-barang dugaan pelanggaran yang ada dalam penguasaan Bawaslu dapat dikelola dengan tepat sesuai dengan petunjuk pengelolaannya Perbawaslu 19 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021.

Sementara narasumber Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina menambahkan bahwa Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran merupakan hal yang baru yang merupakan progress kemajuan lembaga Bawaslu, dan saat ini Bawaslu masih terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait tentang perlakuan terhadap barang dugaan pelanggaran, misalkan dengan Kemenkeu yang menyangkut Barang Dugaan Pelanggaran berupa uang tunai dari kasus money politik. “Pengaturan Barang Dugaan pelanggaran ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu secara transparan kepada publik terkait proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu “ tambahnya.

Penulis : Monica/Marlina
Foto    : Monica

 

 

 

 

You may also like

Leave a Comment