Lompat ke isi utama

Berita

Afif: SKPP Untuk Membumikan Nilai Pengawasan Pemilihan

Afif: SKPP Untuk Membumikan Nilai Pengawasan Pemilihan

Parapat, Bawaslu Sumut-Anggota Bawaslu Republik Indonesia Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan Bawaslu dapat membumikan nilai pengawasan pemilihan di tengah-tengah masyarakat.

"SKPP ini dilakukan agar ke depan semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam pengawasan yakni semua hal baik di dalam pengawasan pemilihan," ujar Afif saat membuka SKPP zona I Provinsi Sumatera Utara di Parapat, Jumat (27/8/2021).

Afif mengungkapkan bahwa lewat SKPP diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang mempunyai perspektif baik tentang pengawasan pemilihan.

"Apapun yang menjadi pekerjaan masyarakat namun nilai-nilai pengawasan itu sudah terpatri di dalam diri masing-masing orang. Yang jadi guru silahkan tetapi menjadi guru yang tahu tentang pengawasan pemilu, yang jadi ASN silahkan tetapi menjadi ASN yang juga tahu tentang pengawasan pemilu, yang jadi LSM lanjutkan dan bumikan hal-hal baik pengawasan itu," tegas Afif.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi ini juga menambahkan bahwa dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengetahui nilai-nilai pengawasan itu maka pembangunan demokrasi di Indonesia bisa lebih baik.

"Upaya pencegahan penyebaran berita bohong atau hoax, politisasi sara, menyebarkan kebencian, menghasut harus dilakukan sehingga pelaksanaan demokrasi dan kinerja penyelenggaran pemilu semakin ringan," ujarnya.

Afif berharap bahwa alumni SKPP menjadi kader yang menularkan kebaikan ke masyarakat khususnya tentang pengawasan pemilu.

"Jadilah mata dan telinga Bawaslu yang akan berteriak untuk melawan penyebaran berita bohong, politik uang, ujaran kebencian di tengah masyakat sehingga kualitas demokrasi di Indonesia semakin baik," pungkasnya.

Penulis : Suryanti Lubis Foto : Anju
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle