Ajak Stakeholder, Bawaslu Sumut gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
|
Medan, Bawaslu Sumut - Sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Sumut gelar Sosialisasi Pengawasan pemilu partisipatif yang dilaksanakan di Hotel LePolonia, Kamis (23/2/2023).
Maksud diadakannya Sosialisasi ini adalah sebagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya Potensi Pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024, memberikan edukasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait hak dan peran serta dalam pengawasan Pemilu serta upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif.
Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang memaparkan tugas Bawaslu yakni pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses dalam tahapan pemilu.
“Dasar Hukum pemilu 2024 adalah UU Nomor 7 Tahun 2017,â€tegasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini menjelaskan bahwa dengan melibatkan masyarakat dan stakeholder untuk turut serta mengawasi maka potensi-potensi pelanggaran dalam penyelenggaran Pemilu dapat diminimalisir dan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kalau ada yang mau disampaikan kepada Bawaslu pada pemilu yang akan datang ada indikasi kecurigaan, Bawaslu terbuka untuk memproses menindaklanjuti kecurigaan tersebut,†ungkapnya dihadapan peserta dari perwakilan partai politik, stakeholders, para mahasiswa dan alumni SKPP.
“Semoga apa yang kita diskusikan sepanjang pagi hingga sore hari ini, materi yang telah disampaikan oleh narasumber ini bisa menjadi modal kita untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif meminimalisir potensi-potensi kerawanan pemilu pada tahapan Pemilu Tahun 2024 yang akan datang,†harap Suhadi.
Hadir sebagai narasumber yakni Abhan (Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022) dan Trully Okto Purba.
Penulis : Dewi Siregar
Editor : Septia M Siregar
Foto : Qara Nadira
Penulis : Dewi Siregar
Editor : Septia M Siregar
Foto : Qara Nadira