Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Harus Siap Tangani Sengketa Pilkada 2020

Bawaslu Kabupaten/Kota Harus Siap Tangani Sengketa Pilkada 2020

Simalungun, Bawaslu Sumut - Bawaslu Kabupaten/Kota dihimbau agar memetakan potensi sengketa dan kesiapan menghadapi proses penyelesaian sengketa Pilkada 2020. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munte di sela-sela rapat Implementasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun, Sabtu (22/2/2020).

Potensi sengketa pada tahapan Pilkada 2020 ini, kemungkinan karena keterlambatan penyerahan syarat dukungan ke Kantor KPU Kabupaten/Kota oleh bakal pasangan calon perseorangan/ Liaison Officer, atau adanya kekurangan syarat dukungan sesuai dengan ketentuan.

"Teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota coba petakan potensi sengketa. Dan jika ada sengketa kita harus siap tangani", ujar Herdi Munte.

Seperti yang dijelaskan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sesuai dengan jadwal paling lama jatuh pada 23 Februari 2020.

Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antar lintas divisi dalam melakukan proses pengawasan penyerahan syarat dukungan perseorangan. Karena penyelesaian sengketa tidak terlepas dari proses pengawasan.

"Kalender kerja khususnya divisi yang menangani sengketa sudah dimulai sejak penyerahan syarat dukungan sampai dengan tahapan pencalonan di Juni mendatang. Kerja sama yang baik antar lintas divisi akan meningkatkan kualitas pengawasan" tambah Herdi lagi.

Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Proses Irwan Harahap menyampaikan bahwa rapat implementasi SIPS ini juga memberikan pemahaman kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga untuk memastikan kesiapan dalam menerima dan menyelesaikan permohonan sengketa Pilkada. “Rapat Implementasi SIPS ini untuk memastikan kesiapan kawan-kawan nantinya dalam menerima dan menyelesaikan sengketa Pilkada.” ungkap Irwan.

  Penulis : Novaria Sihombing Foto      : Haura Lubis
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle