Lompat ke isi utama

Berita

Herwyn JH Malonda, Uraikan Persoalan Pelanggaran Etik Pengawas Pemilu

1

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, dalam diskusi panel membahas internalisasi nilai-nilai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu di Medan, Selasa (15/9/2026). 

Bawaslu Sumut, Medan – Sebagai lembaga penyeleggaran pemilu di Indonesia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentunya menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. 

Dikesempatan yang sama DKPP, KPU dan Bawaslu hadir bersama dalam diskusi panel membahas internalisasi nilai-nilai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu bersama jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, dibersamai Ketua DKPP, Heddy Lugito, dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Selasa (15/9/2026).

Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, menyampaikan banyak persoalan-persoalan pelanggaran etik pengawas pemilu yang timbul pasca pemilu dan pemilihan yang berindikasi kepada aduan ke DKPP. 

“Diantaranya terkait dengan profesionalitas dan pencermatan pencalonan, netralitas kegiatan politik, agresi partisipan partai, status kepegawaian dan rangkap jabatan, penyalahgunaan wewenang dalam rekrutmen pengawas ad-hoc, manipulasi data suara, komunikasi digital dan informasi publik, serta tata kelola keuangan”, jelasnya.

Herwyn menambahkan, “Berangkat dari putusan DKPP Bawaslu kedepan menyusun grand design pembinaan SDM (Sumber Daya Manusia) seperti  standar kompetensi pengawas pemilu,  dan kemudian kita akan berupaya membuat peraturan bawaslu tentang kediklatan”, ujarnya.

2

Di sisi lain, Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, meyebut kepercayaan masyarakat salah satu menjadi kunci untuk melihat keberhasilan proses pemilu.

“DKPP hadir tujuannya itu sebenarnya adalah menjaga kehormatan dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap peroses pemilu”.

Ia menambahkan, duduk bersama antara KPU dan Bawaslu ini sudah menjadi kebutuhan, untuk menyakutukan kepentingan ketiga lembaga, namun masing-masing berjalan dengan koridor tugas dan wewenangnya, tetapi masing-masing juga saling mengawasi untuk menjaga kuwalitas pemilu.

Penulis: Rahmad Pasaribu

Foto: Dewi Siregar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle