Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Kumpulkan Hasil Analisis Rancangan Daerah Pemilihan

Bawaslu Kabupaten/Kota Kumpulkan Hasil Analisis Rancangan Daerah Pemilihan
Medan, Bawaslu Sumut - Salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional adalah Penataan Daerah Pemilihan dan Pembagian Alokasi Kursi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, Penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan pembagian alokasi kursi untuk setiap Dapil dalam Pemilihan DPRD kab/Kota dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mana rancangan Dapilnya dibuat dan diusulkan oleh KPU Kab/Kota. Saat ini KPU Kab/Kota telah membuat rancangan Dapil dan telah mengusulkan rancangan penataan dapil kepada KPU RI, bahkan saat ini telah masuk kepada tahapan uji publik. Penataan dapil dan pembagian alokasi kursi sebagai bagian dari tahapan pemilu, tentu wajib diawasi oleh Bawaslu, maka dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap tahapan penataan dapil dan pembagian alokasi tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah memerintahkan Bawaslu Kab/Kota untuk melakukan kajian dan analisis terhadap terhadap setiap opsi rancangan dapil yang telah dibuat dan diajukan KPU Kab/Kota kepada KPU RI. "Hari ini kita meminta kepada Bawaslu Kab/Kota untuk menyampaikan hasil analisis mereka terhadap rancangan dapil yang dibuat oleh KPU Kab/Kota masing-masing. Hasil analisis ini penting bagi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, selain fungsinya untuk memastikan Bawaslu Kab/Kota telah melakukan pengawasan terhadap penataan dapil, juga untuk melihat dan mengetahui sejauh mana pemahaman Bawaslu Kab/Kota terhadap tatacara penataan daerah pemilihan dan pembagian alokasi kursi.” Demikian disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Agus Salam Nasution di sela-sela acara Rapat Koordinasi Pengumpulan Hasil Analisis Terhadap Rancangan Daerah Pemilihan DPRD kab/Kota se-Sumateta Utara, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/12/2022). Kordinator divisi SDM dan Organisasi Bawaslu provinsi Sumut itu menambahkan bahwa Daerah pemilihan tidak boleh dibentuk secara sembarangan dan serampangan karena bisa menimbulkan ketidakadilan tidak hanya bagi parpol peserta pemilu tapi juga ketidakadilan bagi masyarakat pemilih (konstituen). "Karena Bawaslu hadir untuk menjaga keadilan pemilu, maka tugas kita sebagai Bawaslu untuk memastikan bahwa dapil yang dibentuk telah memenuhi asas keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan dapil," tegas Agus di hadapan peserta rapat yang terdiri dari Kordiv SDMO kab/Kota se-Sumut tersebut. Agus menambahkan, dalam pengawasan penataan dapil ini, setidaknya ada 3 poin penting yang harus dianalisis oleh Bawaslu Kab/Kota. Pertama, apakah jumlah kursi yang ditetapkan sudah sesuai dengan jumlah penduduk kab/kota tersebut. Kedua, bagaimana penerapan tujuh prinsip pembentukan dapil dalam rancangan dapil yang telah diajukan oleh KPU kab/kota. Dan yang ketiga adalah apakah KPU Kab/kota telah melakukan tahapan-tahapan pembentukan dapil ini sesuai dengan Peraturan KPU No. 6 tahun 2022 dan petunjuk teknis yang ada. Terhadap point ketiga ini, misalnya apakah KPU kab/kota telah mempublikasikan rancangan dapil yang mereka buat serta meminta masukan/tanggapan masyarakat terhadap opsi rancangan dapil yang telah dibuat tersebut, ini penting karena dapil ini tidak hanya dibuat untuk kepentingan parpol peserta pemilu tapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat di kab/kota masing-masing. “Dalam sistem perwakilan, bagaimana hubungan rakyat dengan wakil-wakil mereka di DPRD kelak itu juga dipengaruhi oleh dapil yang dibentuk. Jadi dapil bukanlah hal yang sepele,” ujarnya. Agus menambahkan bahwa suatu dapil yang dibentuk bisa saja tidak menguntungkan bagi sejumlah parpol tertentu, akan tetapi sangat menguntungkan bagi sejumlah parpol yang lain. Ada satu teori yang mengatakan bahwa parpol besar akan merasa lebih beruntung jika bertarung di daerah pemilihan berkursi kecil, sebaliknya parpol kecil dan menengah akan merasa lebih beruntung jika bertarung di daerah pemilihan berkursi besar. Teori ini muncul dari hubungan matematis antara jumlah kursi yang tersedia dengan jumlah persentase suara yang musti diraih, dimana semakin besar jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan maka semakin kecil persentase suara yang diperlukan untuk meraih kursi, dan sebaliknya semakin kecil jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan maka semakin besar jumlah persentase suara yang diperlukan untuk meraih kursi. “Jadi sebenarnya, untuk melihat apakah suatu dapil yang dibentuk telah memenuhi asas keadilan, bisa dikaji dari berbagai aspek, maka itulah sebabnya publik atau masyarakat perlu juga memberikan tanggapan terhadap dapil yang telah dirancang oleh KPU kab/Kota itu sebelum akhirnya ditetapkan oleh KPU RI sebagai arena pertarungan politik parpol peserta pemilu,” tutup Agus. Penulis : Maria Napitupulu Editor : Maria Napitupulu Foto : Wigun Suseno
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle